DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 708/PJ.322/2003 TENTANG PERATURAN DAERAH PEMERINTAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK HIBURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Keuangan Nomor 2/IMK/2002 tentang Penyampaian Informasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Pengawasan oleh Menteri Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan, ditetapkan bahwa salon kecantikan dan spa, pusat kebugaran (fitnes centre), gelanggang renang, padang golf, dan gelanggang bowling merupakan Objek Pajak yang wajib membayar Pajak hiburan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, diatur tentang jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan jasa dalam rangka usaha salon kecantikan dan spa, pusat kebugaran (fitnes centre), gelanggang renang, padang golf, dan gelanggang bowling tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, ditetapkan antara lain: a. Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pajak Hiburan termasuk jenis pajak Kabupaten/Kota. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga. b. Pasal 2 ayat (4). Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam ayat (2) yang memenuhi kriteria bahwa objek pajak tersebut bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak pusat. 4. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah dinyatakan bahwa objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa Hiburan, antara lain adalah berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap dan pertandingan olah raga. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, kami berpendapat: a. Sesuai dengan ketentuan butir 3 dan 4 di atas, yang menjadi objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, sedangkan pengertian hiburan meliputi semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan dan atau keramaian, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk olahraga. Pada hemat kami kegiatan usaha salon kecantikan dan spa, pusat kebugaran (fitnes centre), gelanggang renang, padang golf, dan gelanggang bowling bukan merupakan jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan dan atau keramaian. b. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2002 tersebut, khususnya yang menetapkan salon kecantikan dan spa, pusat kebugaran (fitnes centre), gelanggang renang, padang golf, dan gelanggang bowling sebagai Objek Pajak Hiburan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 di atas, karena dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda. c. Disamping hal-hal tersebut di atas, penjelasan atas obyek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas, mencakup juga panti pijat dan mandi uap. Menurut pendapat kami panti pijat dan mandi uap bukan termasuk jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan dan/atau keramaian, namun lebih merupakan kegiatan penyediaan fasilitas/ pelayanan. Penjelasan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah tersebut memperluas objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan penjelasannya. Pada akhirnya hal tersebut dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda. d. Sehubungan dengan hal-hal tersebut kami mengusulkan agar Perda tersebut di atas diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dicabut. Demikian pendapat kami untuk berkenan menjadi pertimbangan. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO