DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 704/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

           PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DAN IZIN SENTRALISASI TEMPAT PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 27 Februari 1990 dan hasil pertemuan antara Staf PT. XYZ 
dan Direktorat PPN dan PTLL serta surat Saudara No. 134/TAX.HO/V/90 tanggal 2 Mei 1990 perihal tersebut 
pada pokok surat, telah Saudara jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak yang Saudara terbitkan setiap bulan berjumlah +/- 12.000 lembar.

2.  Untuk dapat melaksanakan pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan PPN yang berlaku dan untuk 
    menjaga tingkat pelayanan kepada para langganan, maka pembuatan Faktur Pajak telah didelegasikan 
    oleh Direksi PT. XYZ kepada para Pimpinan Cabang PT. XYZ sesuai dengan otoritas dalam struktur 
    organisasi yang ada. Pembuatan Faktur Pajak oleh Cabang dengan Nomor yang dialokasikan dari 
    Kantor Pusat baru dilakukan setelah Kantor Pusat memberikan persetujuan atas Delivery Order dari 
    Cabang "on line" maupun "off line" yang diawasi secara sentral dengan perangkat lunak (diskette).

3.  Cabang-cabang PT. XYZ hanya merupakan agen penjualan dan pelayanan purna jual dan tidak 
    bersifat niaga mandiri.

4.  Pembukuan dan administrasi penjualan dilaksanakan seluruhnya di Kantor Pusat PT. XYZ , Jakarta.

5.  Untuk lebih dapat melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya 
    dalam pembuatan Faktur Pajak dan peningkatan pelayanan kepada langganan, mulai April 1990 
    PT. XYZ atas dasar kontrak dengan PT. ABC akan mengoperasikan Sistem Komunikasi Stasiun Bumi 
    Mikro (SKSBM/VSAT) yang dengan melalui satelit dan jaringan komputer dapat menginstruksikan 
    pembuatan Faktur Pajak asli dan lengkap (kecuali tanda-tangan direksi) untuk selanjutnya ditanda 
    tangani oleh Pimpinan Cabang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Direksi PT. XYZ, Jakarta.

6.  Setelah mempertimbangkan keterangan tersebut di atas maka permohonan Saudara untuk 
    melanjutkan izin sentralisasi PPN di Kantor Pusat PT. XYZ, Jakarta dengan sistem pembuatan Faktur 
    Pajak asli melalui komunikasi satelit dan penanda tanganannya sesuai dengan tata cara seperti 
    tersebut pada butir 2 dan 5 di atas, dapat disetujui dan dengan demikian surat Direktur Jenderal Pajak 
    kepada Saudara No. S-1416/PJ.3/1985 tanggal 11 Mei 1985, kecuali butir 2 huruf b, tetap berlaku 
    ntuk perusahaan Saudara. Surat Kuasa Khusus untuk mengeluarkan dan menanda tangani Faktur 
    ajak asli dengan Sistem Komunikasi Stasiun Bumi Mikro (SKSBM/VSAT) supaya Saudara terbitkan 
    ntuk setiap Kepala Cabang PT. XYZ sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 
    yat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan  
    juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 1983 Tentang Bea Meterai. Dalam hal 
    terdapat mutasi Kepala Cabang dan perubahan Direksi PT. XYZ yang berwenang menerbitkan Surat 
    Kuasa Khusus, maka Surat Kuasa Khusus tersebut supaya diperbaharui/diganti.

    Selanjutnya diminta agar Saudara melaporkan tentang penegasan ulang izin sentralisasi PPN ini 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Cabang PT. XYZ berada dengan menyampaikan 
    copy surat ini dan Surat Kuasa Khusus yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.