DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 702/PJ.51/1992 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA LAPANGAN OLAH RAGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kakanwil VII DJP Jawa Barat Nomor : XXX tanggal 7 November 1991 yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal tersebut pada pokok surat dengan ini diberitahukan bahwa apabila PPN atas jasa penyewaan lapangan olahraga belum dikenakan, seyogyanya ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak eks. Pasal 13 ayat (1) a jo Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Disamping itu berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984, kepada PKP tersebut dapat dikenakan sanksi denda sebesar 20 % dari Dasar Pengenaan Pajak karena pada saat menyerahkan Jasa Kena Pajak tidak menerbitkan Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.