DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 702/PJ.332/2004

                            TENTANG

       PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PENGHITUNGAN IMBALAN BUNGA JIKA WAJIB PAJAK MENANG 
             ATAS PENINJAUAN KEMBALI YANG DIAJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juli 2004 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Dalam Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yang 
        diundangkan pada tanggal 12 April 2002 diatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak merupakan 
        putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya pihak-pihak yang 
        bersengketa masih dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak 
        ke Mahkamah Agung. Dalam Pasal 87 mengatur bahwa penghitungan bunga menunjuk 
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
        (UU KUP).

    b.  Dalam Pasal 27 A ayat (1) UU KUP diatur mengenai pemberian imbalan bunga yaitu bunga 
        dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding yang 
        pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001. 
        Dalam KMK Nomor 683/KMK.03/2001 diatur bahwa imbalan bunga diberikan jika terdapat 
        kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima 
        sebagian atau seluruhnya dengan perhitungan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling 
        lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan 
        pembayaran pajak sampai dengan diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

    c.  Saudara memohon penjelasan mengenai penghitungan pemberian imbalan bunga jika Wajib 
        Pajak menang atas Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung.

    d.  Demi memberikan kepastian hukum Saudara mengusulkan agar dilakukan revisi pada Nomor 
        683/KMK.03/2001 karena belum mencakup perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada 
        butir c.

2.  Dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pengadilan Pajak diatur bahwa pihak-pihak yang bersengketa masih dapat 
    mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 
    2002 tentang Pengadilan Pajak berlaku sejak diundangkan dalam Lembaran Negara tanggal 12 April 
    2002, sedangkan atas usulan Saudara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d yang belum 
    ditampung dalam Undang-undang tersebut, akan kami tampung dalam Rancangan Undang-undang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Demikian disampaikan pendapat.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN