DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 700/PJ.51/2002

                            TENTANG

   TANGGAPAN ATAS USULAN PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN 
                                                  KEP-1288/LK/2000
                     DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN NOMOR  ----------------------
                                                    KEP-68/PJ/2000 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan hasil Rapat Pembahasan Masalah Pembayaran Kembali PPN Yang Telah Dibayar Pengusaha 
Panasbumi yang diadakan pada tanggal 5 Maret 2002 di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, yang dihadiri 
oleh wakil dari Pertamina, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 
diperoleh masukan antara lain bahwa pembayaran kembali PPN yang telah dibayar Pengusaha Panasbumi 
sering mengalami keterlambatan yang disebabkan lambatnya jawaban konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan 
Surat Setoran Pajak Lembar ke-2 dari DJP cq. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan adanya Faktur Pajak dan 
SSP yang diterbitkan sepuluh tahun yang lalu sehingga menyulitkan pihak Kantor Pelayanan Pajak serta 
adanya jawaban SSP lembar ke-2 tidak ada padahal pihak Pertamina dapat menunjukkan bukti telah 
membayar/menyetor PPN-nya.

Selanjutnya pihak DJLK dan Pertamina mengusulkan agar persyaratan yang diatur dalam Surat Keputusan 
Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-1288/LK/2000
                                                ---------------------
                                                  KEP-68/PJ/2000 
tanggal 21 Maret 2000 diperbaiki, yaitu :
1.  Berkaitan dengan tanggal pengiriman permintaan konfirmasi dari DJLK tentang keabsahan Faktur 
    Pajak dan kebenaran Surat Setoran Pajak (SSP).
2.  Agar bukti pembayaran/penyetoran PPN dan SSP lembar ke-1 dapat diakui sebagai bukti pembayaran 
    sebagai dasar pengembalian PPN yang tidak harus didukung adanya SSP lembar ke-2 yang telah 
    diadministrasikan KPP terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan tanggapan mengenai usulan perubahan 
Keputusan Bersama dimaksud, dengan perincian sebagai berikut :

1.  Merubah usulan perubahan dalam Pasal 4 sehingga Pasal 4 menjadi :

                        "Pasal 4

    (1) Untuk memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2, Pengusaha harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal 
        Lembaga Keuangan dengan melampirkan :
        a.  Fotocopy kartu NPWP masing-masing kegiatan pengusahaan sumberdaya panasbumi 
            yang telah menghasilkan dan telah menyetorkan bagian Pemerintah;
        b.  Asli Faktur Pajak;
        c.  Asli Surat Setoran Pajak lembar ke-1;
        d.  Nama Bank dan nomor rekening bank penerima setoran.
    (2) Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Jenderal Lembaga 
        Keuangan :
        a.  Meminta konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada 
            Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Setoran 
            Pajak diadministrasikan, bahwa Surat Setoran Pajak lembar ke-2 telah diterima di 
            Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana Lampiran I 
            Keputusan Bersama ini, serta dengan melampirkan fotocopy Surat Setoran Pajak    
            yang dimintakan konfirmasi;
        b.  Meminta konfirmasi tunggakan-tunggakan pajak Pengusaha kepada Direktur Jenderal 
            Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Pengusaha yang bersangkutan 
            terdaftar;
        c.  Memeriksa apakah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah 
            memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3);
        d.  Memeriksa Faktur Pajak apakah termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 3."


2.  Merubah usulan perubahan pada Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), sehingga ketentuan Pasal 5 menjadi :

                        "Pasal 5

    (1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 15 (lima 
        belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan konfirmasi keabsahan Faktur Pajak dan 
        Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
        ayat (2) huruf a dan b.
    (2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat 
        permohonan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b 
        atau sejak tanggal pos pengiriman secara tercatat, jawaban konfirmasi keabsahan Faktur 
        Pajak, Surat Setoran Pajak dan tunggakan-tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak 
        cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus sudah diterima di Direktorat Jenderal Lembaga 
        Keuangan cq. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.
    (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan jawaban 
        konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak belum diterima oleh Direktorat Jenderal Lembaga 
        Keuangan cq. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, maka untuk meyakini 
        kebenaran pembayaran pajak tersebut Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan melakukan 
        prosedur alternatif dengan memeriksa kebenaran asli bukti setoran bank pada saat 
        penyetoran pajak tersebut dilakukan Pengusaha, sehingga Surat Setoran Pajak lembar ke-1 
        dapat dijadikan dasar pengembalian PPN yang sah dan tunggakan-tunggakan pajak dimaksud 
        dianggap tidak ada."


3.  Menyetujui usulan perubahan pada Pasal 6 sehingga menjadi :

                        "Pasal 6

    (1) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 akan meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk 
        disetujui, ditunda atau ditolak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jawaban 
        konfirmasi diterima atau sejak tanggal pos pengiriman secara tercatat dari Direktorat Jenderal
        Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    (2) Dalam hal terdapat tunggakan pajak, Pengusaha diwajibkan untuk melunasi tunggakan-
        tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu dan menyampaikan bukti pelunasannya kepada 
        Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
    (3) Dalam hal permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ditolak, Direktur Jenderal 
        Lembaga Keuangan mengembalikan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak kepada  Pengusaha.
    (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur 
        Jenderal Lembaga Keuangan belum memberikan jawaban disetujui, ditunda atau ditolak maka 
        atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan ditambah dengan 
        bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari 
        penyetoran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan."

4.  Merubah Lampiran I dan II Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
    Lembaga Keuangan Nomor
    KEP-1288/LK/2000
    ---------------------  sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat ini.
      KEP-68/PJ/2000

Demikian usulan kami harap maklum.





DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO