DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Februari 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 69/PJ.53/2006

                             TENTANG

                MOHON PENJELASAN PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Desember 2005 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Sehubungan dengan Surat Keberatan/Permohonan restitusi PPN dari Wajib Pajak atas 
        penyerahan barak pengungsi Nomor XXX tanggal 8 Desember 2005, Saudara mendapat 
        kendala untuk memprosesnya dan perlu mendapat penjelasan seperlunya sebagai berikut :
        1)  Berdasarkan Kontrak Kerja Wajib Pajak dengan SKS Ditjen Tata Perkotaan dan 
            Pedesaan bahwa harga kontrak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
        2)  Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 tanggal 1 Agustus 
            2005 pada Pasal 1 ayat (5) huruf b diatur bahwa Bangunan yang diperuntukkan bagi 
            korban Bencana Alam Nasional atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Berkaitan dengan hal-hal diatas Saudara ingin mendapat penjelasan mengenai apakah PPN 
        yang telah dipungut atas penyerahan barak pengungsi oleh Wajib Pajak dapat dikembalikan 
        (restitusi) atau tidak?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP, JKP, atau ekspor 
        BKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib 
        memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha.
    d.  Pasal 16B, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
        1)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        2)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        3)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
        4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean 
            di dalam Daerah Pabean;
        5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 
    Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, antara lain 
    mengatur :
    a.  ayat (3), bahwa Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang 
        dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya di pungut dan pajak yang 
        salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang 
        memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut.
    b.  ayat (4), bahwa Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat 
        diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum 
        dibebankan sebagai biaya.
    c.  ayat (5), bahwa Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir,
        pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau 
        jasa dari luar Daerah Pabean.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain 
    mengatur :
    a.  Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, 
        rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan 
        lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan 
        Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
    b.  Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
        pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan 
        tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
    c.  Pasal 4, bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
        perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

5.  Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah 
    Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa 
    dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 65/PMK.03/2005 mengatur bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang 
    dimaksud dengan Perumahan Lainnya adalah :
    a.  Rumah pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, 
        diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan 
        gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2;
    b.  Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

6.  Pasal 8 Amandemen No. II Nomor XXX tanggal 13 Oktober 2005 terhadap Amandemen No. I Nomor 
    XXX tanggal 28 September 2005 untuk Pembangunan Barak Pengungsian Dan Fasilitas Pendukungnya 
    Di Propinsi NAD antara Pembuat Komitmen Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Dan Kerusuhan 
    (PKBPBK) dengan PT ABC mengatur bahwa harga kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga satuan pekerjaan (unit price contrac) yang 
    tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga yang diperoleh berdasarkan hasil audit BPKP adalah 
    Rp 2.563.452.020,- (dua milyar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu dua 
    puluh rupiah).

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan jasa pemborongan 'pembangunan barak pengungsian dan fasilitas 
        pendukungnya di propinsi NAD' yang diserahkan oleh PT ABC kepada PKBPBK dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang bangunan tersebut diperuntukkan bagi 
        korban bencana alam nasional sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b di atas.
    b.  Atas pembelian
    c.  bahan-bahan yang diperlukan untuk 'pembangunan barak pengungsian dan fasilitas 
        pendukungnya di propinsi NAD' oleh PT ABC tidak mendapat fasilitas dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai terutang 
        dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan).
    d.  Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipungut tidak 
        seharusnya dipungut dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan 
        dalam SPT Masa PPN PT ABC, maka pajak yang salah dipungut tersebut dapat diminta 
        kembali atau restitusi.
    e.  Pajak yang salah dipungut tersebut hanya dapat diminta kembali atau restitusi oleh pihak yang 
        terpungut dalam hal ini PKBPBK, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai 
        biaya.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664