DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 69/PJ.13/1995

                            TENTANG

              PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 ATAS TKPKN 
                      TERHADAP PEGAWAI GOLONGAN I DAN II

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat kami Nomor : S-25/PJ.13/1995 tanggal 25 Mei 1995 perihal Diskette Program Gaji dan TKPKN, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan hasil verifikasi SPJ TKPKN yang diterima di Bagian Keuangan KPDJP, ternyata masih ada 
    unit/kantor yang belum melaksanakan penyesuaian menghitung PPh Pasal 21 terhadap Pegawai 
    Golongan I dan II yang penghasilannya di atas PTKP.

2.  Atas penghasilan berupa TKPKN yang diterima pegawai tersebut, Bendaharawan (pembayar TKPKN) 
    wajib menghitung dan memotong PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja, dan 
    wajib menyetor PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan 
    menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan.

3.  Untuk memudahkan penghitungan, di dalam aplikasi program gaji dan TKPKN hendaknya pengisian 
    parameter dilakukan sebagai berikut :

    Apakah pegawai golongan I dan       harus diisi dengan      n
    II bebas PPh Pasal 21 (y/n)

4.  Terlampir disampaikan Penuntun Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji dan TKPKN sesuai 
    surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-28/PJ.43/1995 tanggal 9 Februari 1995.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO