DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 69/PJ.13/1995 TENTANG PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 ATAS TKPKN TERHADAP PEGAWAI GOLONGAN I DAN II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat kami Nomor : S-25/PJ.13/1995 tanggal 25 Mei 1995 perihal Diskette Program Gaji dan TKPKN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil verifikasi SPJ TKPKN yang diterima di Bagian Keuangan KPDJP, ternyata masih ada unit/kantor yang belum melaksanakan penyesuaian menghitung PPh Pasal 21 terhadap Pegawai Golongan I dan II yang penghasilannya di atas PTKP. 2. Atas penghasilan berupa TKPKN yang diterima pegawai tersebut, Bendaharawan (pembayar TKPKN) wajib menghitung dan memotong PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja, dan wajib menyetor PPh Pasal 21 yang telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan. 3. Untuk memudahkan penghitungan, di dalam aplikasi program gaji dan TKPKN hendaknya pengisian parameter dilakukan sebagai berikut : Apakah pegawai golongan I dan harus diisi dengan n II bebas PPh Pasal 21 (y/n) 4. Terlampir disampaikan Penuntun Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji dan TKPKN sesuai surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-28/PJ.43/1995 tanggal 9 Februari 1995. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO