DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 696/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM KENDARAAN BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Juni 2002 tanpa hal dan nomor surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Setelah menyimak Pasal 1, 2 dan 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tata Cara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, Saudara sebagai pembeli terakhir berpendapat bahwa kendaraan yang Saudara beli telah dipungut PPn BM. b. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah ada perbedaan dalam pemungutan PPn BM karena: - apabila Saudara membeli mobil pakai karoseri XYZ Sukabumi ada PPn BM-nya; sedangkan - apabila membeli mobil pakai karoseri ABC Sukabumi tidak ada PPn BM-nya. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ./2002. a. Pasal 1 angka 2 Pabrikan kendaraan bermotor adalah Agen Pemegang Merk/Agen Tunggal Pemegang Merk/ Distributor/Dealer/Agen/Showroom/Industri Perakitan/Karoseri. b. Pasal 2 ayat (1) PPn BM dikenakan atas: a. Impor kendaraan bermotor dalam bentuk CBU berupa kendaraan angkutan orang, kendaraan khusus dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc; b. Penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan di dalam Daerah Pabean berupa kendaraan angkutan orang, kendaraan khusus dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc; c. penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan angkutan orang hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang. c. Pasal 2 ayat (2) PPn BM tidak dikenakan atas: a. Impor atau penyerahan kendaraan CKD; b. Impor atau penyerahan kendaraan sasis c. Impor atau penyerahan kendaraan angkutan barang d. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc. d. Pasal 2 ayat (3) huruf a PPn BM dibebaskan atas impor dan atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum. e. Pasal 3 ayat (2) huruf b PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan dari Industri Perakitan/Karoseri kepada pihak yang menyuruh melakukan perakitan, dalam hal yang menyuruh perakitan adalah pihak selain pabrikan kendaraan bermotor, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Nilai Impor kendaraan CKD ditambah biaya perakitan yang diminta atau seharusnya diminta. f. Pasal 3 ayat (3) huruf b PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan dari Industri Perakitan/Karoseri kepada pihak yang menyuruh melakukan pengubahan, dalam hal yang menyuruh pengubahan adalah pihak selain pabrikan kendaraan bermotor, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga kendaraan sasis/kendaraan angkutan barang ditambah nilai penggantian yang diminta atau seharusnya diminta atas pengubahan kendaraan tersebut. g. Pasal 7 ayat (1) Dalam hal pabrikan kendaraan bermotor melakukan penjualan kendaraan bermotor yang tergolong mewah kepada pembeli melalui pihak lain seperti distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak ketiga lainnya, maka pabrikan kendaraan bermotor harus melakukan pemungutan Pajak PPn BM kepada pihak lain tersebut. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan: a. Sepanjang suatu Kendaraan Bermotor tidak termasuk kedalam kendaraan bermotor yang dibebaskan atau yang tidak dikenakan PPn BM, maka atas impor atau penyerahannya terutang PPn BM dan tidak ada pembedaan dalam pemungutan PPn BM tersebut. b. Apabila Saudara membeli kendaraan hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau angkutan barang dari Karoseri dan yang melaksanakan pengubahan tersebut adalah karoseri itu sendiri maka dalam hal ini baik Karoseri XYZ Sukabumi atau Karoseri ABC Sukabumi sebagai pengubah harus memungut PPn BM kepada Saudara pada saat penyerahan kendaraan tersebut. c. Apabila Saudara membeli kendaraan hasil rakitan dari Karoseri dan yang melaksanakan perakitan tersebut adalah Karoseri itu sendiri maka dalam hal ini baik XYZ Sukabumi atau Karoseri ABC Sukabumi sebagai perakit harus memungut PPn BM kepada Saudara pada saat penyerahan kendaraan tersebut. d. Apabila Saudara membeli kendaraan bermotor hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau angkutan barang dari distributor/dealer/agen/penyalur/showroom maka penjual tersebut harus memungut PPn BM pada saat penyerahan kendaraan bermotor kepada Saudara sepanjang penjual merupakan pihak yang menyuruh perusahaan karoseri melakukan pengubahan atau perakitan. 4. Atas informasi yang telah Saudara berikan akan diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sukabumi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas kebenarannya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA