DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 696/PJ.51/2002

                            TENTANG

                     PPn BM KENDARAAN BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Juni 2002 tanpa hal dan nomor surat, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Setelah menyimak Pasal 1, 2 dan 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Kendaraan 
        Bermotor Dan Tata Cara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor, Saudara sebagai pembeli 
        terakhir berpendapat bahwa kendaraan yang Saudara beli telah dipungut PPn BM.

    b.  Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah ada perbedaan dalam 
        pemungutan PPn BM karena:
        -   apabila Saudara membeli mobil pakai karoseri XYZ Sukabumi ada PPn BM-nya; 
            sedangkan
        -   apabila membeli mobil pakai karoseri ABC Sukabumi tidak ada PPn BM-nya.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Atas Kendaraan Bermotor Dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ./2002.

    a.  Pasal 1 angka 2
        Pabrikan kendaraan bermotor adalah Agen Pemegang Merk/Agen Tunggal Pemegang Merk/
        Distributor/Dealer/Agen/Showroom/Industri Perakitan/Karoseri.

    b.  Pasal 2 ayat (1)
        PPn BM dikenakan atas:
        a.  Impor kendaraan bermotor dalam bentuk CBU berupa kendaraan angkutan orang, 
            kendaraan khusus dan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder 
            lebih dari 250 cc;
        b.  Penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan di dalam Daerah Pabean berupa 
            kendaraan angkutan orang, kendaraan khusus dan kendaraan bermotor beroda dua 
            dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc;
        c.  penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan angkutan orang hasil pengubahan 
            dari kendaraan sasis atau kendaraan angkutan barang.

    c.  Pasal 2 ayat (2)
        PPn BM tidak dikenakan atas:
        a.  Impor atau penyerahan kendaraan CKD;
        b.  Impor atau penyerahan kendaraan sasis
        c.  Impor atau penyerahan kendaraan angkutan barang
        d.  Impor atau penyerahan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder 
            sampai dengan 250 cc.

    d.  Pasal 2 ayat (3) huruf a
        PPn BM dibebaskan atas impor dan atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan 
        bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan 
        pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum.

    e.  Pasal 3 ayat (2) huruf b
        PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
        huruf b terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil perakitan dari Industri 
        Perakitan/Karoseri kepada pihak yang menyuruh melakukan perakitan, dalam hal yang 
        menyuruh perakitan adalah pihak selain pabrikan kendaraan bermotor, dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar Nilai Impor kendaraan CKD ditambah biaya perakitan yang diminta 
        atau seharusnya diminta.

    f.  Pasal 3 ayat (3) huruf b
        PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) 
        huruf c terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor hasil pengubahan dari Industri 
        Perakitan/Karoseri kepada pihak yang menyuruh melakukan pengubahan, dalam hal yang 
        menyuruh pengubahan adalah pihak selain pabrikan kendaraan bermotor, dengan Dasar 
        Pengenaan Pajak sebesar harga kendaraan sasis/kendaraan angkutan barang ditambah nilai 
        penggantian yang diminta atau seharusnya diminta atas pengubahan kendaraan tersebut.

    g.  Pasal 7 ayat (1)
        Dalam hal pabrikan kendaraan bermotor melakukan penjualan kendaraan bermotor yang 
        tergolong mewah kepada pembeli melalui pihak lain seperti distributor, dealer, agen, 
        penyalur, showroom, atau pihak ketiga lainnya, maka pabrikan kendaraan bermotor harus 
        melakukan pemungutan Pajak PPn BM kepada pihak lain tersebut.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan:
    a.  Sepanjang suatu Kendaraan Bermotor tidak termasuk kedalam kendaraan bermotor yang 
        dibebaskan atau yang tidak dikenakan PPn BM, maka atas impor atau penyerahannya 
        terutang PPn BM dan tidak ada pembedaan dalam pemungutan PPn BM tersebut.

    b.  Apabila Saudara membeli kendaraan hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau angkutan 
        barang dari Karoseri dan yang melaksanakan pengubahan tersebut adalah karoseri itu 
        sendiri maka dalam hal ini baik Karoseri XYZ Sukabumi atau Karoseri ABC Sukabumi sebagai 
        pengubah harus memungut PPn BM kepada Saudara pada saat penyerahan kendaraan 
        tersebut.

    c.  Apabila Saudara membeli kendaraan hasil rakitan dari Karoseri dan yang melaksanakan 
        perakitan tersebut adalah Karoseri itu sendiri maka dalam hal ini baik XYZ Sukabumi atau 
        Karoseri ABC Sukabumi sebagai perakit harus memungut PPn BM kepada Saudara pada saat 
        penyerahan kendaraan tersebut.

    d.  Apabila Saudara membeli kendaraan bermotor hasil pengubahan dari kendaraan sasis atau 
        angkutan barang dari distributor/dealer/agen/penyalur/showroom maka penjual tersebut 
        harus memungut PPn BM pada saat penyerahan kendaraan bermotor kepada Saudara 
        sepanjang penjual merupakan pihak yang menyuruh perusahaan karoseri melakukan 
        pengubahan atau perakitan.

4.  Atas informasi yang telah Saudara berikan akan diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Sukabumi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas kebenarannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA