DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 694/PJ.52/2001

                             TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, DAN PPh PASAL 22

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Ketua Umum KONI Pusat Nomor: xxxxxxxx tanggal 20 Maret 2001 hal sebagaimana 
tersebut pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        Ketua umum KONI Pusat mendapat surat dan PB. Pordasi Nomor : K/04/PP/KE/IU/2001 Tanggal 
        9 Maret 2001 tentang pemberitahuan bahwa PB. Pordasi telah mengimpor alat transportasi 
        kuda/alat pengangkut kuda dari Jerman yang akan digunakan untuk menunjang Pelatnas SEA
        Games XXI/2001;     
        1.2.        Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk dapat 
        diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 ,atas pemasukan barang 
        tersebut.     

2.      Pajak Penghasilan     
        2.1.        Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasannya Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang 
        Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983  
        tentang Pajak Penghasilan, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek
        Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                a.      dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
                b.      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;     
                c.      penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            daerah; dan     
                d.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.     
        2.2.        Pasal 3 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tentang 
        Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Cara 
        Penyetoran dan Pelaporannya, diatur pengecualian, pemungutan PPh Pasal 22, dan atau Pajak
        Pertambahan Nilai atas impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari Bea Masuk.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah     
        3.1.        Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua
        Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (Undang-undang PPN) dan penjelasannya, diatur 
        bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak (BKP) ke dalam Daerah Pabean tanpa
        memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak,
        tetap dikenakan PPN dan PPn BM yang pelaksanaan pemungutannya dilakukan oleh Direktorat
        Jenderal Bea dan Cukai;     
        3.2.        Dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang PPN diatur bahwa penetapan jenis barang yang tidak
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai 
        berikut :     
                a.      Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari 
            sumbernya;     
                b.      Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;     
                c.      Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
            sejenisnya; dan     
                d.      Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini ditegaskan bahwa :     
        4.1.        Atas impor alat transportasi kuda/alat pengangkut kuda dari Jerman yang akan digunakan 
        sebagai penunjang Pelatnas SEA Games XXI/2001 tidak termasuk sebagai impor barang yang 
        dikecualikan dari Pemungutan PPh pasal 22. Namun apabila KONI Pusat merupakan unit 
        tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 
        2.1, maka KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor tersebut tidak 
        dipungut PPh Pasal 22;     
         4.2.     Dalam hal KONI Pusat bukan merupakan Subjek Pajak sehingga atas impor yang dilakukan 
        tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan
        KONI Pusat sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu 
        menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari "handing fee" yang diterima;     
        4.3.        Selanjutnya alat transportasi kuda/alat pengangkut kuda tidak termasuk ke dalam jenis barang 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor barang tersebut tetap 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal Pajak

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2.      Direktur PPN dan PTLL
3.      Direktur Pajak Penghasilan
4.      Direktur Peraturan Perpajakan