DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 690/PJ.52/1995 TENTANG PENYERAHAN MOBIL HONDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak Padang Nomor XXX tanggal 28 Maret 1995 yang dikaitkan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.5/1989 tanggal 7 Agustus 1989, diminta bantuan Saudara untuk menggambarkan dan menjelaskan arus penyerahan mobil Honda khususnya di wilayah Sumatera. 2. Arus penyerahan mobil Honda tersebut, agar dimulai dari ATPM/importir/pabrikan sampai dengan show room/konsumen (mulai dari PT. XYZ - PT. ABC - dst). Atas bantuan dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO