DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 68/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2446/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 565/KMK.5/1997 tanggal 12 Nopember 1997 Yang Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2061/KM.5/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Kawasan Dharma Industri Jalan A Bekasi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN