DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 688/PJ.53/2005 TENTANG PEMUSNAHAN BENDA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. ABC nomor XXX tanggal 3 Mei 2005 tentang Usulan penghapusan/Pemusnahan Benda Meterai yang Kadaluwarsa dan Rusak, maka Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, kami berpendapat Benda Meterai yang dapat dimusnahkan adalah semua Benda Meterai dengan rincian sebagai berikut: 1. Benda Meterai daluwarsa, yaitu: a. Meterai Tempel selain desain tahun 2002 dan 2005; b. Kertas Meterai ukuran A3 dan A4 selain desain tahun 2002; 2. Benda Meterai cacat atau rusak. Oleh karena itu Meterai Tempel Kopur Rp. 3000,- dan Rp. 6.000,- desain tahun 2002 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005. Sedang untuk Kertas Meterai ukuran A3 dan A4 desain tahun 2002 dengan nilai pelunasan Bea Meterai sebesar Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,- selama belum ada perubahan peraturan tarif pelunasan Bea Meterai, maka atas Kertas Meterai tersebut masih dapat dipergunakan. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH