DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 688/PJ.52/1992 TENTANG PPN ATAS JASA PEMUNGUTAN HASIL HUTAN ( KAYU ) MENURUT PERJANJIAN SWAKELOLA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Setelah mempelajari kontrak antara PT. XYZ pemegang HPH sebagai pihak pertama dengan PT. ABC sebagai pihak kedua yang terlampir dalam surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Januari 1991 perihal tersebut pada pokok surat, antara lain dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : a. Pihak pertama memberikan pekerjaan eksploitasi hutan pada pihak kedua; b. Pihak kedua memberikan jasa eksploitasi hutan kepada pihak pertama dan atas penyerahan jasa tersebut pihak kedua memperoleh imbalan dari pihak pertama; c. Pihak kedua melakukan pekerjaan antara lain : - melaksanakan dan membuat laporan "timber cruising" - membuat dan menyampaikan laporan jasil penebangan; - membuat dan menyampaikan usulan rencana karya pengusahaan hutan; - Melaksanakan pembuatan tata batas; - Melaksanakan pemetaan; - Melaksanakan pembuatan potret udara; - Dan lain-lain. Berdasarkan hal-hal tersebut dapat diberitahukan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang- Undang PPN 1984 jis pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 jasa-jasa tersebut diatas termasuk dalam kategori 21 jenis Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN (jasa pengelolaan, jasa perusahaan). Oleh karena itu atas penyerahan jasa eksploitasi hutan dari pihak pertama (PT.ABC) kepada pihak kedua (PT.XYZ) sesuai dengan kontrak kerjasama tersebut terutang PPN. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD