DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     04 Juni 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 684/PJ.5.1/1991

                            TENTANG

                 DASAR PENGENAAN PPN ATAS JASA AGEN SDSB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-44/WPJ.12/BD.0401 tanggal 12 Januari 1991 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-14/PJ.51/1990 tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-167) 
    telah ditegaskan bahwa Jasa Keagenan SDSB termasuk dalam pengertian jasa perdagangan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 
    tanggal 27 Maret 1989. Atas penyerahan Jasa Keagenan SDSB terutang PPN dan para Agen SDSB 
    diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 
    1 Juli 1990.

2.  Dalam Raker Kakanwil bulan Oktober 1990 yang lalu telah disampaikan penjelasan dalam informasi 
    Direktorat PPN dan PTLL bahwa yang dimaksud dengan Agen SDSB dalam Surat Edaran Seri PPN-167 
    tersebut adalah mereka yang memperoleh imbalan komisi fee diatas batas nilai peredaran sebagai 
    Pengusaha kecil, dan untuk sementara dalam rangka kemudahan berdasarkan data yang diterima dari 
    Departemen Sosial, pengukuhan supaya dibatasi sampai tingkat distributor SDSB yang daftarnya telah 
    diserahkan kepada Saudara dalam Raker tersebut.

3.  Dengan Surat Edaran No. SE-23/PJ.5.1/1990 tanggal 14 Desember 1990 ditegaskan bahwa untuk 
    sementara dalam rangka kemudahan berdasarkan data yang diterima dari Departemen Sosial 
    pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam rangka penyelenggaraan SDSB adalah Agen 
    Tunggal SDSB dan Distributor Tingkat Propinsi yang daftarnya telah diserahkan dalam Raker tersebut.

4.  Khusus mengenai Dasar Pengenaan Pajak atas PPN yang terutang, sedang diproses penghitungannya 
    bersama Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial dan Yayasan yang menangani SDSB.

Demikian penegasan kami kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS