DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 67/PJ.513/2000 TENTANG PERMOHONAN RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 03 Desember 1999 tanpa nomor perihal permohonan penjelasan mengenai restitusi PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan : a. Permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor yang Saudara gunakan sebagai angkutan umum yang Saudara ajukan ditolak oleh KPP Serpong Tangerang. b. Menurut Saudara permohonan tersebut belum terlambat karena permohonan telah diajukan tanggal 16 April 1996 dan Bukti pungutan PPn BM diterbitkan tanggal 18 April 1995. c. Oleh karena itu Saudara meminta penjelasan apakah restitusi PPn BM tersebut masih dapat diterima. 2. Sesuai butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 sebagaimana disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 ditegaskan bahwa pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPn BM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan bermotor kepada pembeli. 3. Dalam surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serpong Nomor : XXX tanggal 1 Juli 1999 diberitahukan bahwa permohonan restitusi yang Saudara ajukan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan alasan surat permohonan yang Saudara ajukan telah lewat batas waktu 12 bulan sebagaimana ditentukan dimana penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada tanggal 18 April 1995 sedangkan permohonan diajukan pada tanggal 24 April 1996. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dengan memperhatikan butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 sebagaimana disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, maka batas waktu terakhir Saudara dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor yang Saudara terima tanggal 18 April 1995 adalah 30 April 1996, karena bulan terjadinya penyerahan adalah bulan April 1995, sehingga perhitungan 12 bulan setelah bulan dilakukannya penyerahan dimulai dari bulan Mei 1995. b. Oleh karena itu apabila Saudara merasa telah memasukkan permohonan sebelum tanggal 30 April 1996, maka permohonan Saudara masih dapat diproses lebih lanjut karena permohonan restitusi tersebut diterima sebelum melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan bermotor. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH