DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 24 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 67/PJ.513/2000

                            TENTANG

        PERMOHONAN RESTITUSI PPn BM KENDARAAN BERMOTOR UNTUK ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 03 Desember 1999 tanpa nomor perihal permohonan penjelasan 
mengenai restitusi PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
    a.  Permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor yang Saudara gunakan sebagai 
        angkutan umum yang Saudara ajukan ditolak oleh KPP Serpong Tangerang.
    b.  Menurut Saudara permohonan tersebut belum terlambat karena permohonan telah 
        diajukan tanggal 16 April 1996 dan Bukti pungutan PPn BM diterbitkan tanggal 18 April 1995.
    c.  Oleh karena itu Saudara meminta penjelasan apakah restitusi PPn BM tersebut masih dapat 
        diterima.

2.  Sesuai butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 
    sebagaimana disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ.51/1995 
    tanggal 16 Oktober 1995 ditegaskan bahwa pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPn 
    BM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan 
    kendaraan bermotor kepada pembeli.

3.  Dalam surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serpong Nomor : XXX tanggal 1 Juli 1999 diberitahukan 
    bahwa permohonan restitusi yang Saudara ajukan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan alasan 
    surat permohonan yang Saudara ajukan telah lewat batas waktu 12 bulan sebagaimana ditentukan 
    dimana penyerahan kendaraan bermotor dilakukan pada tanggal 18 April 1995 sedangkan 
    permohonan diajukan pada tanggal 24 April 1996.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dengan memperhatikan butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        11/PJ.51/1995 tanggal 21 Maret 1995 sebagaimana disempurnakan dengan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, maka batas waktu 
        terakhir Saudara dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM atas kendaraan bermotor 
        yang Saudara terima tanggal 18 April 1995 adalah 30 April 1996, karena bulan terjadinya 
        penyerahan adalah bulan April 1995, sehingga perhitungan 12 bulan setelah bulan 
        dilakukannya penyerahan dimulai dari bulan Mei 1995.
    b.  Oleh karena itu apabila Saudara merasa telah memasukkan permohonan sebelum tanggal 
        30 April 1996, maka permohonan Saudara masih dapat diproses lebih lanjut karena 
        permohonan restitusi tersebut diterima sebelum melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan 
        setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan bermotor.

Demikian agar Saudara maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH