DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 67/PJ.34/2000

                            TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/KM.5/2000 tanggal 21 Januari 2000 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. XYZ (NPWP : 
    X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. 
    Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 41/KM.5/2000 tanggal 17 Januari 2000 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. ABC Company 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud 
    Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 
    jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 58/KM.5/2000 tanggal 18 Januari 2000 
    tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. PQR 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud 
    Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 
    jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999;

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN