DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 678/PJ.53/2006 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPN BM, PPh PASAL 22, DAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 19 Juli 2006 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Sekretariat Negara mengadakan kontrak perjanjian pemeliharaan, perbaikan, pelatihan dan pengadaan suku cadang pesawat helikopter Super Puma AS-332L2 VVIP dengan Eurocopter SEA Pte. Ltd, yang berdomisili di Singapura, dalam rangka menunjang kesiapan operasional pesawat dimaksud yang digunakan untuk dukungan pelayanan penerbangan kepresidenan (VVIP), dengan kontrak Nomor: Perj-02/Setneg/VVIP/05/2006 tanggal 2 Mei 2006 (terlampir). b. Mengingat harga yang tercantum dalam kontrak tersebut tidak termasuk pajak-pajak dan bea masuk, maka Sekretariat Negara mengajukan permohonan untuk diberikan penjelasan bea masuk, dan tidak dipungut PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas impor suku cadang komponen pesawat yang tercantum dalam kontrak dimaksud karena suku cadang tersebut digunakan oleh TNI-AU untuk mendukung pemeliharaan dan perbaikan pesawat helikopter tersebut dalam rangka pelayanan penerbangan pesawat kepresidenan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 1) angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. 2) angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 3) angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. b. Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. c. Pasal 16B bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : 1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 3) impor Barang Kena Pajak tertentu; 4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean; 5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2, barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. b. Pasal 2, atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean; b. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; c. Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. Pasal 2 ayat (3) huruf k, bahwa perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara termasuk ke dalam Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas ini diberikan penjelasan bahwa atas impor suku cadang komponen pesawat helikopter Super puma AS-332 1.2 VVIP tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor suku cadang pesawat helikopter tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.