DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       18 Oktober 2006  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 678/PJ.53/2006

                             TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT 
                  PPN, PPN BM, PPh PASAL 22, DAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 19 Juli 2006 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  Sekretariat Negara mengadakan kontrak perjanjian pemeliharaan, perbaikan, pelatihan dan 
        pengadaan suku cadang pesawat helikopter Super Puma AS-332L2 VVIP dengan Eurocopter 
        SEA Pte. Ltd, yang berdomisili di Singapura, dalam rangka menunjang kesiapan operasional 
        pesawat dimaksud yang digunakan untuk dukungan pelayanan penerbangan kepresidenan 
        (VVIP), dengan kontrak Nomor: Perj-02/Setneg/VVIP/05/2006 tanggal 2 Mei 2006 (terlampir).
    b.  Mengingat harga yang tercantum dalam kontrak tersebut tidak termasuk pajak-pajak dan bea 
        masuk, maka Sekretariat Negara mengajukan permohonan untuk diberikan penjelasan bea 
        masuk, dan tidak dipungut PPN, PPn BM, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 atas impor suku 
        cadang komponen pesawat yang tercantum dalam kontrak dimaksud karena suku cadang
        tersebut digunakan oleh TNI-AU untuk mendukung pemeliharaan dan perbaikan pesawat 
        helikopter tersebut dalam rangka pelayanan penerbangan pesawat kepresidenan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1
        1)  angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
            dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
            berwujud.
        2)  angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam 
            angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
        3)  angka 9, bahwa impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah 
            Pabean ke dalam Daerah Pabean.
    b.  Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    c.  Pasal 16B bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
        1)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        2)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        3)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
        4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
        5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor 
    Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan militer serta Barang dan Bahan 
    yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan bagi Keperluan Pertahanan dan 
    Keamanan Negara, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 2, barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi 
        keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang 
        dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat 
        pendukungnya.
    b.  Pasal 2, atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan 
        pembebasan bea masuk.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pengenaan Bea Masuk sebagaimana 
    diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan Pabean;
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    c.  Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
        atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    d.  Pasal 2 ayat (3) huruf k, bahwa perlengkapan militer termasuk suku cadang yang 
        diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara termasuk ke dalam Barang 
        Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 di atas, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas ini diberikan penjelasan bahwa atas impor suku cadang komponen 
    pesawat helikopter Super puma AS-332 1.2 VVIP tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas 
    impor suku cadang pesawat helikopter tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian agar Saudara maklum.



Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.