DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 671/PJ.551/1995

                            TENTANG

           PENELITIAN PEMBAYARAN TOLL-FEE OLEH KODECO ENERGY CO. LTD

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dalam penyelesaian keberatan PT. ABC NPWP : XXX atas SKP-PPN Masa Pajak Januari s.d. 
Desember 1991, diperoleh data sebagai berikut :

1.  PT. XYZ merupakan Kontractor Production Sharing berdasarkan Production Sharing Contract 
    tertanggal 7 Mei 1981 antara PT. XYZ dengan PQR.

2.  Pada tahun 1988 berdasarkan "EPC Contract for Construction of XYZ KE-5 Gas Production Facility" 
    PT. XYZ menunjuk dan memberikan kewenangan kepada PT. ABC untuk membiayai dan membangun 
    jalur pipa dan bangunannya dalam rangka penyaluran gas dan gas alam yang diproduksi PT. XYZ 
    untuk suplai gas pembangkit tenaga listrik milik PLN di Gresik dengan pembiayaan untuk lump-sump 
    turnkey sebesar US $ 70,614,000.00 sampai proyek diselesaikan.

3.  Sebagai kompensasi atas pembiayaan tersebut, PT. ABC akan dibayar melalui pembayaran toll-fee 
    sejumlah US $ 115,920,000.00 tidak termasuk PPN dan Bea Masuk. Pembayaran toll-fee oleh PT. XYZ 
    kepada PT. ABC dilakukan secara bulanan dikaitkan dengan jumlah gas yang disuplai kepada PLN 
    mulai suplai pertama selama 7 (tujuh) tahun sampai dengan total kompensasi sebesar US 
    $ 115,920,000.00.

    Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa hasil gas mulai mengalir pada awal tahun 1993.

4.  Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT. ABC mengalami kesulitan dana untuk membiayai sendiri 
    Proyek PT. XYZ disamping beban persyaratan Non-Recource Financing yang mengkaitkan pembayaran 
    toll-fee tergantung kepada aliran/cadangan gas yang akan dibangun. Oleh karena hal tersebut maka 
    PT. ABC mengadakan perjanjian dengan PT. STU, yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT. STU bersedia memberikan dana kepada PT. ABC sebesar US $ 52,000,000.00 yang 
        pencairannya diberikan secara bertahap berdasarkan "Progress Report" dari PT. ABC yang 
        telah disetujui oleh PT. XYZ
    b.  Atas pendanaan tersebut PT. ABC menyerahkan hak perolehan toll-fee kepada PT. STU

5.  Dari data yang ada diketahui bahwa PT. XYZ telah membayar toll-fee kepada PT. STU sebagai 
    berikut :
    a.  Tahun 1993 = US $ 14,204,131.02
    b.  Tahun 1994 = US $ 12,610,986.74

    Toll fee tersebut adalah merupakan kompensasi penuh atas biaya pembangunan Proyek PT. XYZ 
     sesuai EPC Contract yang dibayarkan setiap bulan sesuai besarnya gas yang disuplai.

6.  Berdasarkan Keppres No. 56 TAHUN 1988 yo. Keputusan Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1988, 
    PT. XYZ adalah Badan Tertentu sebagai Pemungut PPN, dengan demikian maka PT. XYZ wajib 
    memungut PPN dan PPn BM atas setiap pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan Barang 
    Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diterimanya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk melakukan penelitian tentang kewajiban 
PT. XYZ sebagai pemungut PPN Eks Keppres No. 56 TAHUN 1988 berkaitan dengan pembayaran toll-fee 
tersebut. Dalam hal PT. XYZ belum melakukan pemungutan PPN dan penyetoran atas pembayaran toll-fee 
tersebut, agar ditindaklanjuti. Hasil penelitian tersebut diharapkan dilaporkan kepada Direktur PPN dan PTLL 
dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO