DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 671/PJ.551/1995 TENTANG PENELITIAN PEMBAYARAN TOLL-FEE OLEH KODECO ENERGY CO. LTD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dalam penyelesaian keberatan PT. ABC NPWP : XXX atas SKP-PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 1991, diperoleh data sebagai berikut : 1. PT. XYZ merupakan Kontractor Production Sharing berdasarkan Production Sharing Contract tertanggal 7 Mei 1981 antara PT. XYZ dengan PQR. 2. Pada tahun 1988 berdasarkan "EPC Contract for Construction of XYZ KE-5 Gas Production Facility" PT. XYZ menunjuk dan memberikan kewenangan kepada PT. ABC untuk membiayai dan membangun jalur pipa dan bangunannya dalam rangka penyaluran gas dan gas alam yang diproduksi PT. XYZ untuk suplai gas pembangkit tenaga listrik milik PLN di Gresik dengan pembiayaan untuk lump-sump turnkey sebesar US $ 70,614,000.00 sampai proyek diselesaikan. 3. Sebagai kompensasi atas pembiayaan tersebut, PT. ABC akan dibayar melalui pembayaran toll-fee sejumlah US $ 115,920,000.00 tidak termasuk PPN dan Bea Masuk. Pembayaran toll-fee oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dilakukan secara bulanan dikaitkan dengan jumlah gas yang disuplai kepada PLN mulai suplai pertama selama 7 (tujuh) tahun sampai dengan total kompensasi sebesar US $ 115,920,000.00. Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa hasil gas mulai mengalir pada awal tahun 1993. 4. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT. ABC mengalami kesulitan dana untuk membiayai sendiri Proyek PT. XYZ disamping beban persyaratan Non-Recource Financing yang mengkaitkan pembayaran toll-fee tergantung kepada aliran/cadangan gas yang akan dibangun. Oleh karena hal tersebut maka PT. ABC mengadakan perjanjian dengan PT. STU, yang pada pokoknya berisi hal-hal sebagai berikut : a. PT. STU bersedia memberikan dana kepada PT. ABC sebesar US $ 52,000,000.00 yang pencairannya diberikan secara bertahap berdasarkan "Progress Report" dari PT. ABC yang telah disetujui oleh PT. XYZ b. Atas pendanaan tersebut PT. ABC menyerahkan hak perolehan toll-fee kepada PT. STU 5. Dari data yang ada diketahui bahwa PT. XYZ telah membayar toll-fee kepada PT. STU sebagai berikut : a. Tahun 1993 = US $ 14,204,131.02 b. Tahun 1994 = US $ 12,610,986.74 Toll fee tersebut adalah merupakan kompensasi penuh atas biaya pembangunan Proyek PT. XYZ sesuai EPC Contract yang dibayarkan setiap bulan sesuai besarnya gas yang disuplai. 6. Berdasarkan Keppres No. 56 TAHUN 1988 yo. Keputusan Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1988, PT. XYZ adalah Badan Tertentu sebagai Pemungut PPN, dengan demikian maka PT. XYZ wajib memungut PPN dan PPn BM atas setiap pembayaran yang dilakukannya sehubungan dengan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diterimanya. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk melakukan penelitian tentang kewajiban PT. XYZ sebagai pemungut PPN Eks Keppres No. 56 TAHUN 1988 berkaitan dengan pembayaran toll-fee tersebut. Dalam hal PT. XYZ belum melakukan pemungutan PPN dan penyetoran atas pembayaran toll-fee tersebut, agar ditindaklanjuti. Hasil penelitian tersebut diharapkan dilaporkan kepada Direktur PPN dan PTLL dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO