DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 18 Januari 1993 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 66/PJ.51/1993

                            TENTANG

                       PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1993, tentang PPN atas produk BBM, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah 
    ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga 
    jual tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan setelah kami lakukan penghitungan kembali, kami dapat 
    menyetujui pengenaan PPN per liter produk BBM sesuai dengan penghitungan yang telah Saudara 
    lakukan dengan pembulatan sampai dengan 2 desimal sebagaimana terlihat dalam rincian sebagai 
    berikut :

                        PPN PER LITER BBM

    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    No.     Jenis Produk             Harga           PPN             Harga Tidak
                    Termasuk PPN                    Termasuk PPN
    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  Avigas          Rp.  420,--     Rp.   38,18     Rp.   381,82
    2.  Avtur                  420,--               38,18                   381,82
    3.  Premium            700,--               63,64                   636,36
    4.  Minyak Tanah               280,--               25,45               254,55
    5.  Solar                  380,--               34,55               345,45
    6.  Minyak Diesel              360,--               32,73               327,27
    7.  Minyak Bakar               240,--               21,82               218,18
    -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian, kiranya Saudara Maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD