DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 669/PJ.53/1995 TENTANG PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Maret 1995 perihal pengkreditan Faktur Pajak Masukan, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 berbunyi : "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama". 2. Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 berbunyi : "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran : a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak". 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka : a. Pajak Masukan atas nama PT. XYZ untuk proyek Bimantara Tower hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dari PT. XYZ. b. Pengkreditan Pajak Masukan atas nama PT. ABC hanya diperkenankan atas Faktur Pajak Masukan yang diperoleh setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO