DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 668/PJ.53/2002

                            TENTANG

                         PPN RSS, RS, RE DAN KSB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 12 April 2002 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diketahui bahwa PT. FS & Co adalah perusahaan di bidang properti dengan 
    produk rumah dan atau bangunan yang klasifikasinya RSS, RS, dan KSB dengan kriteria :
    a.  Cara, pembayaran tunai keras atau tunai bertahap;
    b.  Cara pembayarannya melalui fasilitas KPR Bank dengan tingkat subsidi komersial/bunga 
        tidak disubsidi;
    c.  Harga juaInya per type relatif lebih tinggi dari ketentuan yang ada;
    d.  Harga jual rumah standar sesuai dengan ketentuan Menperpraswil, namun jika ditambah 
        dengan harga kelebihan tanah maka total harga jualnya menjadi melebihi ketentuan.  
        Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon penjelasan apakah penjualan 
        produk dengan kriteria tersebut dikenakan PPN.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tanggal 1 Oktober 2001 tentang 
    Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, 
    Asrama Mahasiswa dari Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 248/KMK.03/2002, antara lain diatur :
    a.  Pasal 1 angka 1, yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana 
        adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui 
        fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak 
        melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan 
        Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002.
    b.  Pasal 2, atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun 
        Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 3, Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap 
        yang disediakan oleh pengembang, tentang Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Penjualan rumah yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        penjualan rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui 
        fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak 
        melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan 
        Menteri Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002.
    b.  Atas penjualan rumah selain yang dimaksud dalam huruf a di atas terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    c.  Ketentuan bersubsidi dan tidak bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b di 
        atas berlaku untuk penjualan rumah sesudah tanggal 1 Juni 2002, sedangkan untuk 
        penjualan rumah sebelum tanggal 1 Juni 2002 pembebasan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk penjualan rumah yang dibiayai melalui fasilitas 
        kredit pemilikan bersubsidi.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP 060044249