DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  13 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 667/PJ.53/1996

                            TENTANG

          PPN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS JASA PERSEWAAN DAN KEAGENAN KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Februari 1996, perihal penegasan surat Keputusan 
Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 Januari 1996, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden R.I Nomor 4 TAHUN 1996 tanggal 25 
    Januari 1996, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa persewaan kapal yang digunakan 
    untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 5 Keputusan Presiden tersebut di atas, penyerahan JKP berupa 
    jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang 
    ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  PPN ditanggung oleh Pemerintah atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal hanya atas 
        jasa persewaan dan keagenan kapal milik Perusahaan XYZ, dan digunakan untuk kegiatan 
        perusahaan pelayaran Niaga Nasional.
    b.  Atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal milik perusahaan pelayaran, selain yang 
        dimaksud pada huruf a, atas penyerahannya terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

4.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT ABC bertindak selaku broker agent, general agent, 
    port call agent, protective agent, dan manning agent dari perusahaan-perusahaan pelayaran asing 
    yang bergerak di bidang jasa persewaan kapal dan memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, 
    di mana kapal-kapal milik perusahaan pelayaran asing yang diageni oleh PT ABC tersebut disewakan 
    kepada Pertamina, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, dan 
    perusahaan-perusahaan lainnya.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3, serta memperhatikan butir 4 di atas, maka 
    atas jasa persewaan kapal dan jasa keagenan kapal milik perusahaan pelayaran asing yang dilakukan 
    oleh PT ABC, tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud pada butir 1 sampai 3, sehingga atas 
    penyerahannya terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum..




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO