DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              26 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 666/PJ.53/2005

                             TENTANG

            PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG DITARIK KEMBALI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 9 Juni 2004 hal Perlakuan PPN Atas Penjualan Aktiva 
Dalam Kegiatan Pembiayaan Konsumen yang Disebabkan Karena Default (A/R Macet), dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta peninjauan kembali atas surat Nomor S-186/PJ.53/2004 
    dengan menambahkan keterangan sebagai berikut :
    a.  PT ABC berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1151/KMK.03/1989 tanggal 
        17 Oktober 1989 jo S-7025/M/1991 tanggal 16 Desember 1991 bukan merupakan perusahaan 
        yang bergerak di bidang sewa guna usaha dengan hak opsi (bergerak di bidang Pembiayaan 
        Konsumen).
    b.  PT ABC merupakan perusahaan penyedia dana dalam kegiatan pembiayaan. Dengan skema 
        sebagai berikut :
        -   Transaksi jual-beli dilakukan antara konsumen dan dealer (harga yang disepakati 
            sudah termasuk PPN didalamnya).
        -   PT ABC membayar harga aktiva yang telah disepakati tersebut dan melakukan 
            perjanjian kredit dengan konsumen.
        -   PT ABC dapat melakukan penyitaan/pengamanan atas unit aktiva yang di biayainya 
            tersebut apabila konsumen tidak membayar angsuran dan kewajiban lainnya.
        -   Atas unit yang disita/diamankan tersebut PT ABC akan mencarikan calon pembeli dari 
            aktiva yang disita tersebut.
        -   Kemudian antara konsumen dan calon pembeli aktiva melakukan transaksi jual beli 
            aktiva yang disita/diamankan tersebut.
        -   PT ABC berkepentingan atas hasil penjualan tersebut untuk menutupi kerugian yang 
            terjadi akibat A/R yang macet yang diakibatkan transaksi kredit PT ABC dengan 
            konsumen.
        -   Hal ini dilakukan dengan pertimbangan semata-mata untuk mengurangi potensi 
            kerugian serta biaya-biaya lainnya yang timbul akibat konsumen tidak dapat 
            memenuhi pembayaran angsurannya.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori 
        penjelasannya diuraikan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang 
        Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang 
        yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        -   barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak
        -   barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud
        -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
        -   penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya
    b.  Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
        sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan pada saat perolehannya dapat 
        dikreditkan.

3.  Berdasarkan butir 2 tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal barang/aktiva yang ditarik/disita tersebut menjadi milik PT ABC, maka atas 
        penjualan aktiva yang ditarik kembali oleh PT ABC tersebut dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai yang Wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh PT ABC.
    b.  Dalam hal barang/aktiva yang ditarik/disita tersebut tidak menjadi milik PT ABC dan transaksi 
        penjualan aktiva yang ditarik/disita tersebut terjadi antara konsumen dan calon pembeli 
        barang/aktiva, maka atas penjualan barang/aktiva tersebut dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai yang wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh konsumen yang menjual barang 
        tersebut, dalam hal konsumen tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-186/PJ.53/2004 tanggal 2 April 2004 hal PPN atas 
        Penjualan Aktiva yang Ditarik kembali telah sesuai dengan ketentuan.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH