DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 666/PJ.53/2005 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN AKTIVA YANG DITARIK KEMBALI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 9 Juni 2004 hal Perlakuan PPN Atas Penjualan Aktiva Dalam Kegiatan Pembiayaan Konsumen yang Disebabkan Karena Default (A/R Macet), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta peninjauan kembali atas surat Nomor S-186/PJ.53/2004 dengan menambahkan keterangan sebagai berikut : a. PT ABC berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1151/KMK.03/1989 tanggal 17 Oktober 1989 jo S-7025/M/1991 tanggal 16 Desember 1991 bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sewa guna usaha dengan hak opsi (bergerak di bidang Pembiayaan Konsumen). b. PT ABC merupakan perusahaan penyedia dana dalam kegiatan pembiayaan. Dengan skema sebagai berikut : - Transaksi jual-beli dilakukan antara konsumen dan dealer (harga yang disepakati sudah termasuk PPN didalamnya). - PT ABC membayar harga aktiva yang telah disepakati tersebut dan melakukan perjanjian kredit dengan konsumen. - PT ABC dapat melakukan penyitaan/pengamanan atas unit aktiva yang di biayainya tersebut apabila konsumen tidak membayar angsuran dan kewajiban lainnya. - Atas unit yang disita/diamankan tersebut PT ABC akan mencarikan calon pembeli dari aktiva yang disita tersebut. - Kemudian antara konsumen dan calon pembeli aktiva melakukan transaksi jual beli aktiva yang disita/diamankan tersebut. - PT ABC berkepentingan atas hasil penjualan tersebut untuk menutupi kerugian yang terjadi akibat A/R yang macet yang diakibatkan transaksi kredit PT ABC dengan konsumen. - Hal ini dilakukan dengan pertimbangan semata-mata untuk mengurangi potensi kerugian serta biaya-biaya lainnya yang timbul akibat konsumen tidak dapat memenuhi pembayaran angsurannya. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak - barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean - penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya b. Pasal 16D, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan butir 2 tersebut di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dalam hal barang/aktiva yang ditarik/disita tersebut menjadi milik PT ABC, maka atas penjualan aktiva yang ditarik kembali oleh PT ABC tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang Wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh PT ABC. b. Dalam hal barang/aktiva yang ditarik/disita tersebut tidak menjadi milik PT ABC dan transaksi penjualan aktiva yang ditarik/disita tersebut terjadi antara konsumen dan calon pembeli barang/aktiva, maka atas penjualan barang/aktiva tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh konsumen yang menjual barang tersebut, dalam hal konsumen tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak. c. Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-186/PJ.53/2004 tanggal 2 April 2004 hal PPN atas Penjualan Aktiva yang Ditarik kembali telah sesuai dengan ketentuan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH