DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 663/PJ.51/2001 TENTANG PPN TERHADAP SAPI POTONG DAN DAGING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor xxxxxx tanggal 18 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Daging sapi yang dihasilkan oleh Industri Sapi Potong merupakan komoditas strategis yang dikategorikan sebagai kelompok sembilan bahan pokok yang diperlukan oleh masyarakat. b. Pengenaan PPN akan berdampak sangat buruk terhadap seluruh kegiatan Industri Sapi Potong. c. Pemberlakuan PPN ini hanya dilandasi oleh keperluan pemerintah mendapatkan dana untuk membiayai APBN, tetapi tidak melihat kondisi sebenarnya dari Industri Sapi potong saat ini. d. Kurangnya komunikasi dan sosialisasi dalam pengenaan PPN terhadap Industri Sapi Potong dengan tidak melibatkan pelaku dari Industri Sapi Potong dan Departemen Pertanian dan Direktorat Jenderal Peternakan pada saat pembahasan RUU Nomor 18 TAHUN 2000. e. Pengenaan PPN akan menguntungkan penerimaan pemerintah dalam jangka pendek namun dalam jangka panjang akan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah karena terpuruknya Industri Sapi Potong. f. Saudara menyimpulkan pengenaan PPN terhadap Industri Sapi Potong dan Daging Sapi berdasarkan gambaran di atas untuk ditunda pemberlakuannya. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa : a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : 1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. c. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian untuk kegiatan usaha di bidang peternakan sebelum dipotong atau disembelih yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan. kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 4. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 6. Berdasarkan butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang hasil pertanian tetap berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2001. b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa sapi potong (hidup) oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa daging oleh petani yang tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai. d. Atas impor berupa sapi potong dan daging yang dilakukan oleh siapapun terutang Pajak Pertambahan Nilai. e. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa sapi potong dan daging yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan 2. Menteri Pertanian 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan 4. Direktur Jenderal Peternakan 5. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri 6. Ketua Umum Kadin 7. Direktur PPN dan PTLL