DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 663/PJ.51/2001

                             TENTANG

                    PPN TERHADAP SAPI POTONG DAN DAGING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor xxxxxx tanggal 18 Desember 2000 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        a.      Daging sapi yang dihasilkan oleh Industri Sapi Potong merupakan komoditas strategis yang 
        dikategorikan sebagai kelompok sembilan bahan pokok yang diperlukan oleh masyarakat.     
        b.      Pengenaan PPN akan berdampak sangat buruk terhadap seluruh kegiatan Industri Sapi Potong.     
        c.      Pemberlakuan PPN ini hanya dilandasi oleh keperluan pemerintah mendapatkan dana untuk   
        membiayai APBN, tetapi tidak melihat kondisi sebenarnya dari Industri Sapi potong saat ini.     
        d.      Kurangnya komunikasi dan sosialisasi dalam pengenaan PPN terhadap Industri Sapi Potong 
        dengan tidak melibatkan pelaku dari Industri Sapi Potong dan Departemen Pertanian dan 
        Direktorat Jenderal Peternakan pada saat pembahasan RUU Nomor 18 TAHUN 2000.     
        e.      Pengenaan PPN akan menguntungkan penerimaan pemerintah dalam jangka pendek namun 
        dalam jangka panjang akan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah karena terpuruknya 
        Industri Sapi Potong.     
        f.      Saudara menyimpulkan pengenaan PPN terhadap Industri Sapi Potong dan Daging Sapi 
        berdasarkan gambaran di atas untuk ditunda pemberlakuannya.     

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat 
    dibutuhkan oleh rakyat banyak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah beras, gabah, 
    jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.     

3.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :     
        a.      Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, 
        atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        b.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :     
                1.      pertanian, perkebunan, dan kehutanan;     
                2.      peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau     
                3.      perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.     
        c.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian untuk kegiatan usaha di bidang peternakan sebelum dipotong atau disembelih yang   
        diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.     
        d.      Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan. kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.     

4.      Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan 
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk 
    Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
    Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.     

5.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).     

6.      Berdasarkan butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut :     
        a.      Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang hasil pertanian tetap berlaku secara efektif 
        sejak tanggal 1 Januari 2001.     
        b.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa sapi potong 
        (hidup) oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        c.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa daging oleh petani yang tergolong sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
        d.      Atas impor berupa sapi potong dan daging yang dilakukan oleh siapapun terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.     
        e.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa sapi potong dan daging yang dilakukan oleh 
        Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil terutang Pajak Pertambahan Nilai, 
        kecuali atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas.     

Demikian agar Saudara maklum.
 


 
Direktur Jenderal,

ttd. 
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan
2.      Menteri Pertanian
3.      Menteri Perindustrian dan Perdagangan
4.      Direktur Jenderal Peternakan
5.      Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
6.      Ketua Umum Kadin
7.      Direktur PPN dan PTLL