DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 660/PJ.52/1991

                            TENTANG

                  PENGENAAN PPN ATAS BATU GRANIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Maret 1991, perihal seperti pada pokok surat 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Batu Granit yang berasal dari batu gunung dan dipecah dengan mesin Stone Crusher menjadi ukuran 
    tertentu yaitu 1/4, 1/2, 3/4, dan dust adalah merupakan Barang Kena Pajak sebagai hasil kegiatan 
    pengolahan dan pemurnian dalam usaha pertambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c 
    dan huruf m Undang-undang PPN 1984 juncto Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

2.  Atas penyerahan batu granit seperti tersebut pada butir 1 terutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf d dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang PPN 1984.

3.  Sehubungan dengan hal itu diminta supaya perusahaan Saudara melaksanakan hak dan kewajiban 
    PPN sesuai ketentuan yang berlaku dan segera menghubungi KPP setempat untuk dikukuhkan menjadi 
    Pengusaha Kena Pajak dan penjelasan tata cara pelaksanaan PPN dengan sebaik-baiknya.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD