DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 658/PJ.53/1993 TENTANG PENEGASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 27 Pebruari 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (3) UU PPN 1984, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi PKP. 2. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (3) huruf a Keputusan Menteri Keuangan No. 1441b/KMK.04/1989, Pajak Masukan atas pembelian BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi PKP, tidak dapat dikreditkan. 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf f jis Pasal 3 ayat (1) UU No. 6 TAHUN 1983 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ.52/1993 tanggal 10 Maret 1993 (Seri PPN-185), bahwa SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan laporan tentang pemenuhan pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu Masa Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1, 2 dan 3, maka dalam hal terjadi penambahan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terutang PPN dan atas kegiatan usaha baru tersebut telah benar- benar Saudara laporkan baik dalam bentuk surat tersendiri dan/atau sudah Saudara cantumkan pada SPT Masa PPN, maka Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sejak Masa Pajak kegiatan usaha baru (tambahan) tersebut dilaporkan. 5. Selanjutnya perlu kami beritahukan bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak benar yang berakibat timbulnya kerugian bagi negara akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 UU Nomor 6 TAHUN 1983. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN