DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 656/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Yayasan Manfakfak Irian Jaya Nomor xxxxx Tanggal 4 April 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Yayasan Manfakfak Irian Jaya mendapat sumbangan (hibah) berupa peralatan medik dan obat-obatan dari Stichting Medic Apeldoorn Nederland untuk pelayanan Klinik Kesehatan Yayasan Manfakfak di Biak. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan Manfakfak Irian Jaya mengajukan permohonan bebas bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku; (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah antara lain : c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; 4. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 disebutkan bahwa Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 5. Berdasarkan ketentuan butir 2 sampai dengan butir 4 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa impor Barang Kena Pajak berupa peralatan medik dan obat-obatan yang dilakukan oleh Yayasan Manfakfak Irian Jaya yang akan digunakan untuk keperluan sosial berupa pelayanan kesehatan di Klinik Kesehatan Yayasan Manfakfak Irian Jaya tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor barang kena pajak tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan