DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 655/PJ.322/2003

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN PENGHAPUSAN BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Ref No. XXX tanggal 16 April 2003 hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 394/KMK.05/1999, barang modal asal impor yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan 
    PPN ditangguhkan yang akan dihapuskan dari asset perusahaan karena kondisi rusak berat dan tidak 
    dapat dipakai lagi serta telah melampaui 2 (dua) tahun dari waktu pemasukannya, dapat dihapuskan/
    dipindahtangankan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terutang. Fasilitas bebas PPN 
    ditangguhkan tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 
    tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Impor atau Perolehan Barang Modal 
    Tertentu. Saudara mohon penegasan apakah pungutan PPN yang ditangguhkan tidak akan ditagih 
    apabila barang modal tersebut dihapuskan karena tidak dapat dipakai lagi (dibesituakan).

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Berdasarkan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai 
        dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula 
        aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar 
        pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

    b.  Sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir 
        Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan 
        semula tidak untuk diperjualbelikan Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.

    c.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang 
        Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang 
        Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, 
        diatur bahwa ketentuan mengenai penghitungan kembali Pajak Masukan juga berlaku dalam 
        hal terjadi perubahan penggunaan barang modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas 
        PPN terutang ditangguhkan.

    d.  Sesuai dengan butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 tanggal 
        4 Juni 1996 disebutkan bahwa dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh 
        fasilitas penangguhan PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk 
        dikenakan PPN, karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat 
        dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan:
    a.  Apabila barang modal tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan 
        semula (diubah penggunaannya), PPN yang ditangguhkan atas impor barang modal tersebut 
        wajib disetor kembali, sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000.
    b.  Apabila terjadi penyerahan (dijual/dipindahtangankan) aktiva berupa barang modal tersebut, 
        Saudara wajib memungut PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual, dan Pajak 
        Masukan atas pemasukan aktiva (barang modal) yang memperoleh penangguhan 
        pembayaran PPN tidak perlu dibayar kembali.
    c.  Apabila barang modal tersebut dibesituakan (dihapuskan) dan tidak dialihkan kepada pihak 
        lain ataupun diubah penggunaannya, maka atas pembesituaan (penghapusan) barang modal 
        tersebut tidak terutang PPN, dan PPN yang ditangguhkan tidak perlu dibayar kembali, karena 
        tidak termasuk kriteria sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN