DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 17 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 64/PJ.51/2002

                            TENTANG

                     PERTIMBANGAN PENETAPAN TARIF PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 4 Desember 2001, hal sebagaimana pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC selaku pengelola usaha yang bergerak dalam bidang restauran yang menjual Pizza, 
        melakukan impor keju dari New Zealand yang akan dipakai untuk ditaburkan di atas bahan 
        baku Pizza sebelum dibakar di oven.
    b.  Impor keju tersebut harus dibayar dalam mata uang USS, sehingga beban perusahaan 
        menjadi semakin berat dengan melemahnya nilai tukar rupiah.
    c.  Keju tersebut ditetapkan dengan Nomor H.S.0406.90.000 sehingga dikenakan PPn BM dengan 
        tarif 10%, padahal keju tersebut sama dengan keju blok dengan menggunakan kemasan 
        besar 20 kg yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. Selain itu atas impor keju 
        yang sama dari Brunei ditetapkan dengan Nomor H.S.0406.10.100 yang tidak dikenakan 
        PPn BM.
    d.  Saudara memohon pertimbangan untuk meninjau penetapan PPn BM terhadap keju tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, 
    bahwa semua jenis keju termasuk keju selain keju parut dan keju bubuk dari semua jenis serta keju 
    blue veined, dengan Nomor H.S. 0406.90.000 merupakan barang yang dikenakan PPn BM dengan tarif 
    10%.

3.  Sesuai dengan Surat Direktur Teknis Kepabeanan kepada PT. ABC Nomor XXX tanggal 5 Nopember 
    2001, bahwa keju yang Saudara impor yaitu jenis Pizza Hut Individually Quick Frozen (IQF) Mozarella 
    diklasifikasikan pada pos tarif (Nomor H.S.) 0406.90.000 yang dikenakan PPN 10%, PPn BM 10%, dan 
    Bea Masuk 5%.

4.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan angka 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka
    1 di atas dengan ini ditegaskan bahwa keju yang Saudara impor yaitu jenis Pizza Hut Individually 
    Quick Frozen (IQF) Mozarella dikenakan PPn BM dengan tarif 10%.

Demikian untuk menjadi maklum.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

NONO HANAFI