DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 647/PJ.51/1995 TENTANG FAKTUR PAJAK SEBAGAI SARANA PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka PT. XYZ Cabang Cianjur yang telah dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 di Kantor Pelayanan Pajak Cianjur, sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan lain pengkreditan Pajak Masukan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO