DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      01 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 642/PJ.53/2002

                            TENTANG

    PERMOHONAN UNTUK PENGHAPUSAN/PENGURANGAN SANKSI BUNGA ATAS PPN TERUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......... tanggal 5 April 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa perusahaan Saudara bermaksud untuk mengajukan 
    permohonan penghapusan/pengurangan sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    terutang sehubungan dengan pemeriksaan PPN untuk periode tahun 1998 yang dilakukan Kantor 
    Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak oleh KPP yang 
    bersangkutan. Adapun alasan Saudara meminta penghapusan/pengurangan tersebut adalah :
    -   Kebutuhan untuk segera beroperasi setelah terjadinya perubahan kepemilikan
    -   Masa transisi sebagai subkontraktor
    -   Kesalahan dalam memahami fasilitas pembebasan PPN dan praktek bisnis
    -   Berniat untuk bertindak benar tapi tetap dikenakan denda    

2.  Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    menetapkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat :
    a.  mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan 
        yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-Undangan perpajakan dalam hal 
        sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
    b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar.

3.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata 
    Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan 
    Ketetapan Pajak, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan 
    Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
    kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena 
    kesalahan Wajib Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, dan dengan memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) belum diterbitkan oleh Kantor Pelayanan 
    Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut, permohonan Saudara untuk meminta 
    penghapusan/pengurangan sanksi bunga atas Pajak Pertambahan Nilai, terutang tidak dapat 
    diproses. Untuk selanjutnya, apabila SKPKB dimaksud sudah diterbitkan, maka permohonan 
    penghapusan/pengurangan sanksi bunga atas Pajak Pertambahan Nilai terutang agar Saudara 
    sampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
    dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL 

ttd.

I Made Gde Erata