DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 638/PJ.31/2003 TENTANG STATUS PERPAJAKAN BPKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Agustus 2003 perihal Permohonan Keterangan Pembebasan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat Saudara mengemukakan bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Gizi Masyarakat Departemen Kesehatan dan Direktorat Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri BPKP, BPKP diminta melakukan audit dana paket khusus IP-GAKY Kabupaten oleh proyek dan pihak proyek bersedia menyediakan dana dari sumber APBN. BPKP adalah unit pemerintah (Lembaga Pemerintah non departemen) yang tidak mencari keuntungan/penghasilan karena kegiatan audit yang dilakukan sepenuhnya adalah berupa perjalanan dinas. Atas hal tersebut Saudara mohon penegasan mengenai konsekuensi perpajakannya bagi BPKP. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b beserta Penjelasan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur dan dijelaskan bahwa yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, pengertian "badan" adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha. Setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu: a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut: a. Sepanjang BPKP memenuhi keempat kriteria sebagaimana ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan tersebut di atas maka BPKP bukan Subjek Pajak; b. Apabila audit dana paket khusus IP-GAKY Kabupaten atas permintaan Departemen Kesehatan yang dilakukan oleh PBKP adalah dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab BPKP sebagai unit Pemerintah Pusat tersebut, maka kegiatan tersebut bukan bersifat komersial; c. Atas pembiayaan perjalanan dinas dalam rangka audit tersebut yang dibayarkan oleh proyek yang sumber dananya berasal dari APBN, bukan merupakan penghasilan bagi BPKP melainkan semacam penggantian anggaran operasional BPKP dengan anggaran Departemen Kesehatan yang sumber dananya sama yaitu APBN. Akan tetapi apabila para auditor BPKP menerima honorarium dari proyek, maka honorarium tersebut merupakan penghasilan bagi masing-masing auditor dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 oleh bendaharawan proyek sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN