DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1992     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 636/PJ.51/1992

                            TENTANG

                     PPN ATAS ROYALTY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 November 1991 perihal seperti pada pokok surat, 
bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf u 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas 
    penyerahan jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk 
    apapun seperti royalty, patent, merk dagang dan sebagainya terutang PPN.

2.  Lisensi yang diperoleh YAYASAN XYZ untuk menggunakan metode pendidikan musik yang 
    dikembangkan oleh YAMAHA ABC di Tokyo termasuk dalam ruang lingkup ketentuan pada butir 1 
    tersebut di atas.

    Oleh karena itu atas ROYALTY yang dibayarkan ke YAMAHA ABC di Tokyo terutang PPN di Indonesia 
    dengan tarif 10% PPN yang terutang di setorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi oleh YAYASAN 
    XYZ untuk dan atas nama YAMAHA ABC di Tokyo dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

    NPWP pada SSP agar diisi sebagai berikut :
    -   8 (delapan) digit pertama diisi dengan angka 0 (nol) 
    -   3 (tiga) digit berikutnya diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak tempat YMI terdapat 
        sebagian Wajib Pajak.

    Penyetoran PPN tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya 
    setelah bulan pembayaran royality di Tokyo.

3.  Pemberian Sub-Lisensi oleh YMI kepada pengelola sekolah musik lainnya juga terutang PPN dengan 
    tarif 10 % dihitung dari jumlah ROYALTY. Yang dibayarkan oleh pemegang Sub-Lisensi kepada YMI.

    Untuk keperluan itu YMI diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak dengan usaha jasa Pelimpahan Hak.

4.  PPN yang dipungut dari pemegang Sub-Lisensi merupakan Pajak Keluaran sedangkan PPN yang 
    disetorkan ke Kas Negara atas nama YAMAHA ABC di Tokyo merupakan Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD