DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 630/PJ.322/2004 TENTANG STATUS WAJIB PUNGUT PPN (WAPU PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanpa nomor tanggal 17 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa sebagai supplier PT. ABC, Saudara masih dipungut PPN oleh PT. ABC atas penyerahan BKP/JKP yang Saudara lakukan dengan alasan bahwa PT. ABC tetap diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988. Saudara mohon penegasan apakah PT. ABC tetap merupakan WAPU PPN. 2. Berdasarkan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. 3. Dalam Pasal 13 angka 6 Kontrak Karya (Contract of Work) antara Pemerintah Indonesia dan PT ABC tanggal 30 Desember 1991 antara lain diatur bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebankan atas impor dan pengiriman barang-barang dan jasa kena pajak. Berkenaan dengan kewajiban yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang-barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini ("Undang-undang PPN"), Perusahaan (untuk dirinya dan Subsidiari dan Afiliasinya sepanjang melaksanakan tugas-tugas di bawah ini) setuju, kecuali ditentukan lain dalam Persetujuan ini, sebagai berikut: (iii) Harus memungut dan menyetorkan pajak menurut Undang-undang PPN sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 56 TAHUN 1988 atau keputusan-keputusan lain yang mempunyai efek yang sama. 4. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan- badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain bahwa Kontraktor Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa PT. ABC tetap sebagai pemungut Pajak berdasarkan Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang mengatur secara khusus hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PT. ABC sampai dengan berakhirnya Kontrak Karya tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO