DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                7 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 626/PJ.53/2005

                             TENTANG

           PERMOHONAN PENETAPAN PEKERJAAN YANG MENJADI OBJEK PAJAK DAN BUKAN OBJEK PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC melakukan pekerjaan jasa yang mana sebagian merupakan objek PPN dan sebagian 
        lagi bukan merupakan objek PPN, hal ini sesuai dengan UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 dan 
        Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-301/PJ.53/2004 tentang Perlakuan PPN atas Jasa 
        Angkutan Darat.
    b.  Selama ini PT ABC telah melakukan kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak guna 
        memungut PPN dari pelanggan untuk penyerahan jasa yang menjadi objek PPN dan 
        menyetorkannya ke Kas Negara.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengharapkan adanya surat ketetapan yang 
        menegaskan "bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan tanpa perjanjian tertulis tidak 
        sama artinya dengan perjanjian lisan" sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur PPN dan 
        PTLL Nomor S-301/PJ.53/2004 dimana dalam butir 8 huruf a ditegaskan bahwa atas 
        penyerahan jasa dengan perjanjian lisan termasuk yang menjadi objek PPN.

2.  Surat Direktur PPN dan PTLL kepada Saudara Nomor S-301/PJ.53/2004 menegaskan bahwa pada 
    prinsipnya Jasa Angkutan Umum di darat merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai. Namun apabila atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat memenuhi syarat 
    kumulatif sebagai berikut:
    -   ada perjanjian lisan atau tulisan;
    -   waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
    -   kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan 
        atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, 
        dalam satu perjalanan (trip);
    tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor-301/PJ.53/2004 tanggal 10 Mei 2004 hal Perlakukan PPN atas Jasa Angkutan Darat masih 
    relevan dengan permasalahan Saudara, dan untuk itu kami tegaskan kembali bahwa penyerahan jasa 
    Angkutan Umum di darat dikenakan PPN apabila memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:
    -   ada perjanjian lisan atau tulisan;
    -   waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
    -   kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan 
        atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, 
        dalam satu perjalanan (trip);

Dengan demikian, apabila salah satu dari ketiga syarat di atas tidak terpenuhi maka atas penyerahan jasa 
Angkutan Umum di darat tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO