DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 626/PJ.1/2000

                           TENTANG

          PELAYANAN BANK PERSEPSI/DEVISA PERSEPSI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2000

                      DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Bank Indonesia nomor : No.XXX tanggal 5 Desember 2000 perihal Pelayanan 
Pelimpahan Penerimaan Negara dari Bank Persepsi/Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara di Bank 
Indonesia pada akhir tahun anggaran 2000 dan dengan telah diterbitkannya surat edaran Dirjen Anggaran 
nomor : SE-181/A/2000 tanggal 8 Desember 2000 tentang Saldo Besi Tahun Anggaran 2000 (terlampir) 
bersama ini diberitahukan bahwa batas waktu penerbitan SPM KPKN selambat-lambatnya pada tanggal 
21 Desember 2000, dengan demikian batas waktu pelayanan pemberian pengembalian kelebihan pembayaran 
pajak (restitusi) dan penerbitan SPMKP di kantor-kantor pelayanan pajak untuk akhir tahun anggaran 2000 
harus telah diserahkan ke KPKN setempat paling lambat tanggal 20 Desember 2000.

Demikian untuk menjadi perhatian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

SJARIFUDDIN ALSAH