DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 625/PJ.51/1998

                            TENTANG

     DASAR PENGENAAN PAJAK PPN ATAS PENYERAHAN KENA PAJAK OLEH DISTRIBUTOR MINUMAN RINGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Harga Jual adalah nilai berupa uang, 
    termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan 
    barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini, potongan harga yang 
    dicantumkan dalam Faktur Pajak dan harga barang yang dikembalikan.

2.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, PPn BM dikenakan hanya satu 
    kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

3.  Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan minuman ringan dari produsen kepada 
    distributor dan dari distributor kepada pelanggan seperti dijelaskan dalam surat PT. XYZ kepada 
    Kepala KPP Surabaya Timur No. : 103/Dir/BA/IX/89 tanggal 28 Oktober 1989 (yang oleh KPP 
    Surabaya Timur dibenarkan) adalah sebagai berikut :

    a.  Harga Jual dari produsen

        - DPP                   Rp. 2.150,-
        - PPN                   Rp.    215,-
        - PPn BM 20% x Rp. 2.150,-      Rp.    430,-
                            _________+/+
        - Harga yang harus dibayar distributor  Rp. 2.795,-

    b.  Harga Jual kepada Pelanggan

        - DPP                   Rp. 3.100,-
        - PPN                   Rp.    310,-
        - PPn BM                Rp.    430,-
                            _________+/+
        - Harga yang harus dibayar pelanggan    Rp. 3.840,-

    c.  PPN yang harus disetor

        - Pajak Keluaran            Rp.    310,-
        - Pajak Masukan             Rp.    215,-
                            _________ -/-
                            Rp.      95,-

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 
    PPN atas penyerahan minuman ringan dari Distributor kepada pelanggan sebagaimana tersebut dalam 
    butir 3 di atas adalah sesuai dengan ketentuan pada butir 1 dan 2 di atas. Dengan demikian 
    penghitungan seperti yang dikemukakan oleh PT.ABC Gedung GDN dengan mengacu pada Surat 
    Kepala KPP Surabaya Timur adalah sudah benar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH