DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 614/PJ.52/2002 TENTANG PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MASA PAJAK JULI 2001 DAN AGUSTUS 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara XYZ, Tax Admin. Manager PT. ABC kepada Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang salah satu tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT. ABC sebagai perusahaan yang melakukan kegiatan tertentu mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu dan telah melewati jangka waktu penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam KEP-160/PJ./2001. Selanjutnya Wajib Pajak minta agar segera diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan memperoleh imbalan bunga sebesar 2% setiap bulan keterlambatan. 2. Dalam Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur antara lain sebagai berikut: a. ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. b. ayat (2), bahwa apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. c. ayat (3), bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 2, bahwa saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak. b. Pasal 3 ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak. 4. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, dengan ini kami berikan penegasan bahwa: a. Penerbitan surat ketetapan pajak paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan adalah terhitung sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap. Dalam hal ini apabila ada kekurangan dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak untuk menguji kebenaran formal dan material atas permohonan dimaksud agar segera disampaikan sehingga permohonan Wajib Pajak dianggap lengkap dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. b. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak saat permohonan Wajib Pajak yang telah lengkap tidak diterbitkan juga surat ketetapan pajak, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKPLB paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. c. Apabila SKPLB terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir b tersebut sampai dengan saat diterbitkan SKPLB. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA