DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 614/PJ.52/2001 TENTANG KONFIRMASI PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DARI KAWASAN GUDANG BERIKAT KE PERUSAHAAN YANG MEMILIKI FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan .surat Saudara tanpa nomor tanggal 02 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara tersebut mengemukakan bahwa : 1.1. PT. II adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar yang berlokasi di Kawasan Berikat (KB) yang selama ini melakukan penjualan barang ke perusahaan yang mendapat fasilitas Bapeksta, berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut. 1.2. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara menanyakan perlakuan perpajakan atas penyerahan barang tersebut dan bagaimana pelaporannya pada SPT Masa PPN. 2. Berdasarkan Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998 tanggal 20 Mei 1998, diatur bahwa atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas Pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (I) dan Pasal 3 ayat (I) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.01/ 1997 tanggal 1 Desember 1997 tentang Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai serta PPN dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit, dan atau Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya, diatur bahwa terhadap barang dan atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, dan atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Pemberian fasilitas tersebut dilaksanakan oleh Kepala Bapeksta Keuangan atau Kepala Kantor Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional (KPKER) atas nama Menteri Keuangan; 4. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat yang berhubungan Dengan Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan, diatur bahwa pelayanan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas dialihkan kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan; 5. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 , 3. dan 4 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 5.1. Penyerahan barang oleh PT. II kepada perusahaan yang mendapat fasilitas Bapeksta/ fasilitas impor sebagaimana dimaksud butir 2 dan 3 di atas, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut; 5.2. Penyerahan tersebut dilaporkan di SPT Masa PPN dalam formulir 1195 A2 (lampiran Pajak Keluaran-II), kemudian dipindahkan ke formulir induk 1195 kode kolom B.1.2.1 yaitu penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi.