DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 607/PJ.531/1998

                            TENTANG

                      PPN ATAS PEMBANGUNAN MASJID AN NUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Pebruari 1998 perihal seperti tersebut dalam pokok 
surat, dengan ini kami jelaskan bahwa yang mendapat fasilitas "PPN Ditanggung Pemerintah" adalah PPN yang 
seharusnya dibayar oleh panitia pembangunan masjid kepada kontraktor, sedangkan atas pembelian barang 
yang dipakai untuk pembangunan masjid sepanjang barang tersebut adalah Barang Kena Pajak dan 
diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak tetap terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH