DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 607/PJ.52/2005

                             TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS BANTUAN BERUPA MOBIL XXX SUMBANGAN ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 23 Mei 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat Saudara menjelaskan bahwa:
    a.  ABC memberikan sumbangan berupa 15 unit mobil XXX kepada XYZ di wilayah Propinsi 
        Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui XYZ Pusat. 
        Mobil-mobil tersebut akan digunakan sebagai sarana transportasi untuk mendukung 
        penanggulangan korban bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon untuk dapat diberikan 
        pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        (PPn BM) atas impor (sumbangan) mobil XXX yang diberikan oleh ABC tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan 
        dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
        Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa:
        a.1.    Pasal 2 ayat (1); Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        a.2.    Pasal 2 ayat (2); Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, 
            tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        a.3.    Pasal 2 ayat (3) huruf c; Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea 
            Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk 
            keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan 
        Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan 
        Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa:
        b.1.    Pasal 1 huruf b; Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
            untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah mobil klinik, 
            sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana 
            pengangkut petugas kesehatan;
        b.2.    Pasal 2; Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
            diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
        b.3.    Pasal 3 ayat (1); Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, 
            sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
        b.4.    Pasal 3 ayat (2); Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur 
            Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan 
            permohonannya disertai lampiran:
            a)  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk 
                beserta nilai pabeannya;
            b)  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang 
                menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam 
                pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
            c)  rekomendasi dari departemen teknis terkait;
        b.5.    Pasal 3 ayat (3); Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum 
            ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan 
            dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal 
            Bea dan Cukai disertai lampiran:
            a)  rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk 
                beserta nilai pabeannya;
            b)  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang 
                menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam 
                pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia;
            c)  rekomendasi dari departemen teknis terkait.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas impor berupa sumbangan 15 unit mobil XXX oleh ABC kepada XYZ di wilayah 
    Propinsi NAD dan Propinsi Sumut dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang:
    -   mobil-mobil dimaksud secara nyata digunakan sebagai mobil klinik dan atau sarana 
        pengangkut orang sakit dan atau sarana pengangkut petugas kesehatan, dalam rangka 
        penanggulangan korban bencana alam di wilayah Propinsi NAD dan Propinsi Sumut. Hal ini 
        harus dibuktikan dengan rekomendasi dari departemen teknis dan instansi terkait lainnya; 
        dan
    -   mendapat pembebasan Bea Masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai ketentuan 
        perundang-undangan kepabeanan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH