DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 603/PJ.51/2000

                             TENTANG

          PPN DAN PPh ATAS IMPOR BUKU UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN 
             DAN PENELITIAN OLEH INSTITUT PERTANIAN BOGOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 April 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  Institut Pertanian Bogor menerima kiriman barang berupa buku-buku pendidikan dan 
        penelitian sebanyak 6 eksemplar dari Great Britain yang akan digunakan untuk membantu 
        program Pemerintah dalam pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada 
        masyarakat.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PKSPL-IPB mengajukan permohonan agar dapat 
        diberikan fasilitas pembebasan PPN dan PPh Pasal 22 atas kiriman/impor buku-buku tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.01/1999 
    tanggal 8 April 1999, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
    tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
    pengetahuan. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan 
    bahwa pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 6 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, 
    disebutkan yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang 
    dibebaskan dari bea masuk yaitu antara lain untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
    pengetahuan. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pemasukan/impor buku-buku sebanyak 6 eksemplar
    oleh PKSPL Institut Pertanian Bogor dari Great Britain, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut dan dapat dikecualikan dari pemungutan 
    Pajak Penghasilan Pasal 22. Namun apabila kemudian ternyata barang tersebut diperdagangkan, 
    maka PPN dan atau PPnBM serta PPh Pasal 22 yang seharusnya terutang harus dibayar kembali 
    ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
    berlaku.

5.  Adapun pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPnBM serta pengecualian PPh Pasal 22 tersebut 
    dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sehubungan dengan hal tersebut diminta 
    agar Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terkait untuk pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664