DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            30 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 602/PJ.53/2005

                             TENTANG

         PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGGUNAAN TANDA PEMBAYARAN DAN 
      KUITANSI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Ref  No. : XXX  tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :    
1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :     
    a.  PT XXX dengan NPWP XXX merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang 
        bergerak dalam bidang  jasa telekomunikasi bergerak selular yang terdaftar pada Kantor 
        Pealyanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.    
        b.      Selama ini PT XXX menerbitkan 3 (tiga) macam tagihan (Faktur komersial) yang dibedakan 
        berdasarkan jenis penyerahan jas telekomunikasi, sebagai berikut :    
                1)      Untuk pendapatan postpaid atas penggunaan kartu HALO, PT XXX menerbitkan 
            informasi biaya penggunaan kartu HALO (billing statemen).    
                2)      Untuk pendapatan prepaid atas penggunaan kartu perdana, pulsa simPATI dan As 
            PT XXX menerbitkan kuitansi.    
                3)      Untuk pendapatan jasa telekomunikasi lainnya seperti interkoneksi, fastel, sarpen, 
            mobile banking, sms banking dan lainnya yang trus berkembang seiring 
            perkembangan teknologi telekomunikasi, PT XXX menerbitkan Invoice atau 
            Tagihan.    
        c.      Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu KEP-522/PJ./2000 jo KEP-312/PJ./2001 
        tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, 
        Saudara memahami bahwa dokumen yang diterbitkan sebagai tanda pembayaran atau 
        kuitansi tersebut merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
        (sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam KEP-522/PJ./2000 ).    
    d.      Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara mengharapkan penegasan mengenai :    
                1)      Apakah Faktur Komersial yang diterbitkan oleh PT XXX kepada pelanggan dapat 
            diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar ? karena dengan semakin banyaknya 
            volume transaksi Saudara sangat mengandalkan sistem komputerisasi dalam 
            penerbitan semua Faktur Komersial. Dengan demikian, lazim ditemui nomor, format 
            dan kelengkapan yang berbeda antara satu jenis Faktur Komersial dengan Faktur 
            Komersial yang lainnya.    
                2)      Apakah selain menerbitkan Faktur Komersial, PT XXX juga wajib menerbitkan 
            Faktur Pajak untuk setiap pelanggan yang menggunakan jasa telekomunikasi ? 
            karena dalam kenyataannya tidak semua pelanggan memahami peraturan yang 
            berlaku sehingga tidak jarang timbul keragu-raguan khususnya bagi pelanggan yang 
            akan mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas jasa telekomunikasi yang digunakan 
            dari PT XXX.

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :    
        a.      Faktur Komersial (sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas) yang diterbitkan oleh 
        PT XXX kepada setiap pelanggannya dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
        apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a di atas terpenuhi.    
        b.      Dalam hal Faktur Komersial sebagai tanda pembayaran atau kuitansi atas penyerahan jasa 
        telekomunikasi yang dibuat oleh PT XXX kepada konsumen akhir atau pelanggan yang 
        nama, alamat atau NPWP-nya tidak diketahui, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
        Sederhana sepanjang syarat-syarat penerbitan Faktur Pajak Sederhana terpenuhi 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf b di atas.    
        c.      Dalam hal Faktur Komersial memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada butir 3 huruf a 
        maka Telkomsel dapat tidak membuat lagi Faktur Pajak yang berbeda dengan Faktur 
        Komersial (Faktur Komersial tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar). 
        Dengan demikian, PPN yang telah dibayar oleh setiap pelanggan dapat dikreditkan sepanjang 
        memenuhi ketentuan yang berlaku.    
        d.      Pencantuman kata-kata "sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-312/PJ./2001, kuitansi ini berlaku sebagai Faktur Pajak PT XXX" dapat dilakukan 
        sebagai infomasi tambahan bagi pelanggan untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang telah 
        dibayar.    

Demikian untuk dimaklumi.
     



a.n.Direktur Jenderal  
Direktur PPN dan PTLL., 

ttd.  

A. Sjafrudiin Alsah 
NIP 060044664    


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.