DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 602/PJ.51/2001 

                             TENTANG

                    PPN HASIL PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 2 April 2001 hal sebagaimana pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :    
        a.      Sehubungan dengan informasi Menteri Pertanian yang mengemukakan bahwa Presiden telah 
        menyetujui pembatalan PPN hasil-hasil pertanian, atas dasar informasi tersebut perusahaan-
        perusahaan perkebunan tidak lagi melakukan pemungutan PPN. Adapun hasil-hasil 
        perkebunan -seperti biji kopi, biji kakao, dsb.- masih merupakan bahan baku, dan belum 
        mengandung nilai tambah, maka produk-produk primer tersebut seharusnya memang belum 
        terkena PPN.    
    b.      Dalam surat Saudara memohon penjelasan mengenai pembatalan PPN hasil-hasil pertanian 
        tersebut.     

2.      Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik 
    langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya adalah tidak termasuk jenis barang 
    yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
 
3.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :     
    a.      Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, 
        atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        b.      Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :    
                1)      pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 
        2)      peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 
        3)      perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.    
        c.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
        termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh 
        petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.    
        d.      Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang 
        pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, 
        penangkapan atau budidaya perikanan.

4.      Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan 
    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk 
    Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
    Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.      Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

6.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara, 
    maka dengan ini kami tegaskan bahwa :    
        a.      atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa 
        bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
        atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.    
        b.      atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.    
        c.      atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil 
        pertanian yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain 
        petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.    
 
Demikian agar Saudara maklum.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
 
Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL
2.  Direktur Peraturan Perpajakan