DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 602/PJ.51/2001 TENTANG PPN HASIL PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 2 April 2001 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sehubungan dengan informasi Menteri Pertanian yang mengemukakan bahwa Presiden telah menyetujui pembatalan PPN hasil-hasil pertanian, atas dasar informasi tersebut perusahaan- perusahaan perkebunan tidak lagi melakukan pemungutan PPN. Adapun hasil-hasil perkebunan -seperti biji kopi, biji kakao, dsb.- masih merupakan bahan baku, dan belum mengandung nilai tambah, maka produk-produk primer tersebut seharusnya memang belum terkena PPN. b. Dalam surat Saudara memohon penjelasan mengenai pembatalan PPN hasil-hasil pertanian tersebut. 2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya adalah tidak termasuk jenis barang yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa : a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang : 1) pertanian, perkebunan, dan kehutanan; 2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau 3) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya. c. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan. 4. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka dengan ini kami tegaskan bahwa : a. atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. b. atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian yang dilakukan oleh Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil selain petani atau kelompok petani tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan