DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 600/PJ.52/1992

                            TENTANG

                       PPN ATAS PENJUALAN WASTE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 4 September 1991 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah 
    barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang 
    tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang dikenakan PPN berdasarkan Undang-Undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983.

2.  Kapas sebagai produk pertanian yang belum diolah lanjut adalah bukan Barang Kena Pajak. Akan 
    tetapi apabila kapas tersebut telah mengalami proses lanjut (dibersihkan atau dimurnikan) maka 
    sesuai dengan butir 1 di atas, kapas adalah Barang Kena Pajak. Demikian juga Polyster dan rayon 
    adalah Barang Kena Pajak.

3.  Waste sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara karenanya dapat berupa Barang Kena Pajak atau 
    bukan Barang Kena Pajak. Apabila waste dimaksud berasal dari sisa olahan kapas, polyster, dan 
    rayon berupa benang-benang pendek dan selanjutnya, maka waste ini adalah Barang Kena Pajak yang 
    penyerahannya kepada pihak manapun terutang PPN.

Demikian penjelasan kami untuk dipahami.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD