DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 59/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BOGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 November 2002 hal Permohonan Penegasan yang ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan yang kemudian diteruskan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : a. PT. ABC melakukan pemesanan suku cadang atau peralatan lain yang digunakan untuk kegiatan usaha PT. ABC berupa bogi kepada PT. XYZ, yang dituangkan dalam bentuk kontrak dimana PT. ABC sebagai pembeli dan PT. XYZ sebagai penjual. b. Berdasarkan kontrak tersebut PT. XYZ melakukan pesanan barang yang sama kepada PT. CBA dan selanjutnya PT. CBA melakukan pemesanan barang kepada produsen diluar daerah pabean. c. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara memohon penegasan: 1) Apakah penyerahan bogi dari PT. CBA kepada PT. XYZ di wilayah daerah pabean Indonesia dikenakan PPN atau dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. 2) Apakah penyerahan bogi dari PT. XYZ kepada PT. ABC di wilayah daerah pabean Indonesia dikenakan PPN atau dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. Pasal 2 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT. ABC. 3. Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 mengatur bahwa PT. ABC sebagai pihak yang menerima penyerahan kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang digunakan untuk kegiatan usahanya, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan bogi dari PT. CBA kepada PT. XYZ tetap dikenakan PPN. b. Sedangkan penyerahan bogi dari PT. XYZ kepada PT. ABC, PPN yang terutang dapat dibebaskan melalui mekanisme Surat Keterangan Bebas PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd I MADE GDE ERATA