DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 594/PJ.51/2000

                             TENTANG

    FASILITAS PEMBEBASAN PPN IMPOR UNTUK PERUSAHAAN KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BATUBARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara antara lain dijelaskan bahwa : 
    1.1.    PT. KPC adalah Kontraktor Kontrak Karya Pertambangan Batubara. Perjanjian Kontrak Karya 
        Nomor : J2/Ji D4/16/82 antara Perusahaan Negara Tambang Batubara atas nama Pemerintah
        Republik Indonesia dengan PT. KPC ditandatangani tanggal 8 April 1982.
    1.2.    Dalam hal pemberian fasilitas PPN impor terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Kontrak
        Karya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998.
        Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
            a.  Berdasarkan Kontrak Karya, yang diberikan pembebasan PPN Impor adalah barang 
            impor berupa material, equipment and supplies, sedangkan berdasarkan 
            KMK no. 252 tahun 1998, yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah adalah 
            barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik.
        b.  Berdasarkan Kontrak Karya, pemberian fasilitas berdasarkan Master List yang 
            diterbitkan oleh BKPM sedangkan KMK No. 252 tahun 1998 fasilitas PPN Ditanggung 
            Pemerintah diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak per shipment.
    1.3.    Selanjutnya Saudara meminta agar pemberian fasilitas PPN Impor diberikan per Master List 
        atau per periode, bukan per shipment.

2.  Berdasarkan Pasal 11 Kontrak Karya tersebut di atas, kepada KPC diberikan fasilitas pembebasan 
    PPN atas impor bahan-bahan, perlengkapan dan persediaan sepanjang barang yang diimpor tersebut 
    tidak dimaksud untuk dijual di Indonesia dan tidak digunakan lain, selain untuk pengoperasian 
    Batubara.

3.  Kontrak Karya adalah suatu yang bersifat Khusus (Lex Specialis) sebagaimana telah ditegaskan dalam 
    Surat Menteri Keuangan Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 Nopember 1992.

4.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 tersebut di atas, serta dengan memperhatikan surat Saudara, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Atas impor bahan-bahan, perlengkapan dan persediaan sepanjang barang yang diimpor 
        tersebut tidak dimaksud untuk dijual di Indonesia dan tidak digunakan lain selain untuk 
        pengoperasian batubara dan ada rekomendasi dari Departemen Pertambangan dan Energi 
        dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat diberikan Surat Keterangan PPN Ditanggung 
        Pemerintah yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah dapat diberikan per Master List.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664