DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 15 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 58/PJ.51/1996

                            TENTANG

                  SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Nopember 1995 dan Nomor XXX tanggal 
18 Desember 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, 
        minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan, terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam 
        Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
    b.  Atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam Pasal 
        7 Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 
    tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 2 unit Kendaraan Ambulan Mitsubishi Colt L-300 
    Bensin 1600 cc oleh Rumah Sakit Umum XYZ Banda Aceh dari PT. ABC Jl. A Banda Aceh, berdasarkan
    Surat Penunjukan Nomor XXX tanggal 20 Nopember 1995, menggunakan dana APBN yang berasal dari 
    DIP Tahun 1995/1996 Kode Proyek 13.2.02.660690.24.04.006, tidak terutang PPn BM. Namun 
    demikian, Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang.

4.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1287/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan 
    Rumah Sakit XYZ Banda Aceh untuk dan atas nama PT. ABC Banda Aceh.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER