DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 58/PJ.51/1996 TENTANG SURAT KETERANGAN BEBAS PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Nopember 1995 dan Nomor XXX tanggal 18 Desember 1995, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, diatur hal-hal sebagai berikut : a. Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan, terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan tersebut. b. Atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM, kecuali yang diatur dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan di atas, maka atas pembelian 2 unit Kendaraan Ambulan Mitsubishi Colt L-300 Bensin 1600 cc oleh Rumah Sakit Umum XYZ Banda Aceh dari PT. ABC Jl. A Banda Aceh, berdasarkan Surat Penunjukan Nomor XXX tanggal 20 Nopember 1995, menggunakan dana APBN yang berasal dari DIP Tahun 1995/1996 Kode Proyek 13.2.02.660690.24.04.006, tidak terutang PPn BM. Namun demikian, Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang. 4. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Rumah Sakit XYZ Banda Aceh untuk dan atas nama PT. ABC Banda Aceh. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER