DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                5 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 587/PJ.531/2000

                             TENTANG

           PERLAKUAN PPN ATAS PROYEK YANG PENDANAANNYA BERASAL DARI 
                   BANTUAN LUAR NEGERI DENGAN DANA PENDAMPING APBN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Maret 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan pemeriksa Inspektorat Jenderal 
    Departemen Keuangan (Itjen) terhadap KPP Badora tanggal 22 November 1999 sampai dengan 21 
    Desember 1999 dengan laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-02/IJ.6/2000 tanggal 6 Januari 2000, 
    terdapat perbedaan persepsi atau pemahaman antara pihak KPP Badora dengan pihak Itjen mengenai 
    istilah PPN Ditanggung Pemerintah. Timbulnya permasalahan tersebut adalah : 
    1.1.    Pihak KPP Badora telah melakukan pemeriksaan dalam rangka restitusi yang diajukan oleh 
        Wajib Pajak Heimann System. Penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah ke 
        pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kontrak proyek tersebut adalah pembangunan 
        sarana pemeriksaan dengan sinar X (X-Ray System) milik DJBC. Dana untuk pembangunan 
        tersebut adalah berasal dari :
            a.  Dana pinjaman pemerintah Jerman     :   DM  11.295.925
        b.  Dana dari Pemerintah Republik Indonesia :   DM  1.748.900 dan
                                    Rp. 27.511.848.226
        Dalam kontrak perjanjiannya disebutkan bahwa PPN yang terutang ditanggung oleh pembeli 
        (DJBC qq Pemerintah RI).
    1.2.    Berdasarkan sumber pembiayaan di atas, pihak KPP Badora berpendapat bahwa berdasarkan 
        PP Nomor 42 TAHUN 1995 jo. SKMK Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 disebutkan 
        bahwa atas penyerahan BKP/JKP yang dananya berasal dari pinjaman luar negeri PPN terutang 
        tidak dipungut. Untuk itu Faktur Pajak cukup dicap PPN dan PPnBM tidak dipungut serta SSP 
        tidak perlu dibuat. Saudara mohon penegasan apakah pendapat Saudara tersebut telah benar 
        atau sebaliknya.

2.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
    1996, ditegaskan bahwa sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah 
    Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam 
    Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, PPN 
    dan PPnBM yang terutang tidak dipungut hanya atas bagian proyek Pemerintah yang dananya dibiayai 
    dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

3.  Berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 
    1996, yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
    (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
    Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA).

4.  Sesuai dengan butir 5.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 
    1996, dijelaskan bahwa dalam hal Kontraktor Utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian 
    dananya dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN/APBD/dana 
    lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri, maka hanya atas penyerahan/penerimaan termin proyek 
    yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar negeri :
    -   Tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    -   Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap PPN dan PPnBM tidak dipungut.
    -   Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.
    
5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Perlakuan PPN dan PPnBM atas penyerahan bagian proyek Pembangunan Sarana Pemeriksaan 
        Sinar-X dari Heimann System kepada DJBC yang dibiayai dari dana pinjaman Pemerintah 
        Jerman sebesar DM 111.295.925,-, sepanjang proyek tersebut tercantum dalam Daftar Isian 
        Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai 
        dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA), adalah :
            -   Tidak dipungut PPN dan PPnBM
            -   Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap PPN dan PPnBM tidak dipungut.
            -   Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.
    5.2.    Dengan demikian, sepanjang pendapat Saudara sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. di atas 
        ditujukan/perlakukan hanya untuk proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) 
        atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan 
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA), yang sebagian 
        dananya dibiayai dengan dana pinjaman dari Pemerintah Jerman sebesar DM 111.295.925,- 
        maka pendapat Saudara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan