DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              15 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 587/PJ.332/2005

                             TENTANG

               PERMOHONAN PENEGASAN WEWENANG PENYELESAIAN PENINJAUAN KEMBALI 
      YANG BERASAL DARI USULAN PEMERIKSA UNTUK PEMBETULAN SUATU KETETAPAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 Juli 2005, perihal pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan:
    1.1.    Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Kepala KPP Jakarta Pulogadung nomor : XXX 
        s.d XXX tanggal 10 Juni 2005.
    1.2.    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak (PT ABC; NPWP : 
        XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Jakarta Pulogadung dan telah 
        diterbitkan ketetapan pajak sesuai dengan pemeriksaan tersebut.
    1.3.    Setelah pemeriksaan selesai, diketahui bahwa pemeriksa telah salah dalam melakukan 
        penetapan sebagai akibat dari kurangnya data pada saat pemeriksaan, sehingga salah dalam 
        menetapkan batas (cutt-off) terhadap peredaran Wajib Pajak.
    1.4.    Berdasarkan keadaan tersebut, pemeriksa melakukan penelitian dan mengusulkan kepada 
        KPP Jakarta Setiabudi Satu untuk melakukan pembetulan dengan kuasa Pasal 16 Undang-
        undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
        2000 (UU KUP), atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
    1.5.    Diinformasikan juga bahwa saat ini Wajib Pajak tersebut terdaftar di KPP Jakarta Setiabudi 
        Satu sebagai Wajib Pajak Domisili, namun seluruh berkas yang bersangkutan belum 
        dikirimkan dari KPP Jakarta Pulogadung.

2.  Dasar Hukum:
    2.1.    Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
        dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 16 TAHUN 2000, disebutkan : "Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau 
        atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan
        Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi 
        Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak 
        benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam 
        penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan 
        ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan".
    2.2.    Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP antara lain menyatakan, bahwa pembetulan ketetapan 
        pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang 
        baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam 
        suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau 
        kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak.
    2.3.    Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ/1993 tentang Petunjuk 
        Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26 dan 36 KUP, antara lain disebutkan:

        Romawi I angka 1

        Sifat Pembetulan

        "Pembetulan berdasarkan Pasal 16 adalah sebagai pelaksanaan azas adaptasi yang 
        selayaknya dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik. 
        Kesalahan atau kekeliruan tersebut sifatnya merupakan kesalahan manusiawi (human errors), 
        yang apabila dikomunikasikan antara fiskus dan Wajib Pajak, maka masing-masing pihak 
        akan dapat menerimanya. Jadi sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung 
        adanya sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung perbedaan argumentasi yuridis. 
        Oleh sebab itu apabila ditemukan adanya kesalahan atau kekeliruan demikian harus dilakukan 
        pembetulan, baik diketahui oleh pejabat sendiri atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak".

        Romawi I angka 7

        Hak Mengajukan Keberatan

        "Pada hakekatnya SK Pembetulan menggantikan SKP yang dibetulkan sebagai pelaksanaan 
        azas adaptasi dan benar-benar dalam rangka meluruskan kesalahan atau kekeliruan yang 
        bersifat human errors, di dalamnya tidak ada penyelesaian atas suatu perselisihan atau 
        persengketaan (bukan dalam rangka peradilan pajak). Terhadap skp yang telah dikeluarkan 
        SK Pembetulan, (baik atas permohonan atas secara jabatan) dapat diajukan keberatan (Pasal 
        25/26 KUP) sepanjang terdapat sengketa materi dan masih belum   melewati jangka waktu 3 
        (tiga) bulan sejak skp diterbitkan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa 
        jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Misalnya 
        dalam hal SK Pembetulan menurut Pasal 16 diterbitkan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) 
        bulan sejak skp diterbitkan termasuk dalam pengertian "keadaan di luar kekuasaan" Wajib 
        Pajak".

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    3.1.    Penerapan Pasal 16 UU KUP dalam rangka membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan 
        Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi 
        Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak 
        benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dapat dilaksanakan 
        sepanjang tidak menyangkut penyelesaian atas suatu perselisihan atau persengketaan atau 
        mengandung perbedaan argumentasi yuridis.
    3.2.    Karena saat ini Wajib Pajak PT. ABC; NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX terdaftar di KPP Jakarta 
        Setiabudi Satu maka wewenang untuk membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan 
        Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi 
        Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak 
        benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berada pada KPP 
        Jakarta Setiabudi Satu.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO